Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

APBD 2022 Diharapkan Bisa Dorong Pemullihan Ekonomi, Peningkatan Daya Beli dan Perluasan Kesempatan Kerja

admin01
Published: September 23, 2021
Share
2 Min Read
Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri secara virtual Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/9/2021).

Direktur Tata Ruang dan Penaganan Bencana Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sumedi Andono Mulyo saat menyampaikan terkait Sinkronisasi Perencanaan Tahunan Pusat dan Daerah, berpesan bahwa Penyusunan APBD TA 2022 sebagai pelaksanaan dari RKP di 2022, tentu saja harus mendukung prioritas Nasional didalam RKP 2022.

Diharapkan program kegiatan dari APBD Tahun 2022 mempunyai daya ungkit bagi pemulihan baik perekonomian Daerah dan juga reformasi struktural di Daerah.

Selain itu juga, bagaimana mendorong pemulihan daya beli dan usaha karena pasca Covid-19 banyak sekali masyarakat yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Oleh sebab itu, diharapkan APBD TA 2022 kegiatannya bisa mendorong pemullihan ekonomi, peningkatan daya beli dan perluasan kesempatan kerja.

Penyusunan APBD TA 2022 dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa  APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.

APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pj. Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta Kepala perangkat Daerah terkait.(mmc/okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, Ajak Peserta Pramuka Mulai Rencanakan Keuangan dengan Menabung dan Memanfaatkan Produk Investasi   August 15, 2025
  • OJK Bekali Mahasiswa Kelola Keuangan yang Sehat: Tumbuhkan Kemandirian dan Kedisiplinan Finansial   August 14, 2025
  • 1.000 Mahasiswa Baru UIN Antusias Ikuti Kegiatan Edukasi Keuangan GENCARKAN August 14, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov dan DAD Kalteng Bersinergi Lindungi Hutan Adat, Ekosistem dan Kearifan Lokal

August 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Libatkan Ribuan Pelajar dan Mahasiswa Kristen Meriahkan KKR

August 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Komitmen Jamin Hak Atas Pangan dan Gizi Berbasis Kearifan Lokal

August 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hutan Adat Berfungsi Ekologis dan Kearifan Lokal

August 14, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?