Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Rapat Paripurna Ke-4. Wagub Ingatkan Tentang Kewenangan Penanganan Pelayanan Dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, dengan agenda Jawaban Gubernur Kalteng Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Pencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno ini, dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo secara virtual dari ruang rapat Wagub Kalteng, Selasa (21/9/2021).
Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 tersebut, disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.
Pada kesempastan tersebut, Wagub mengingatkan kembali untuk bersama tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah danSurat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.
Berdasarkan regulasi diatas maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur pelayanan dasar (jalan, jembatan, dll), agar memperhatikan kewenangan masing-masing (misalnya penanganan jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota).
Sebagaimana diketahui, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 sudah disampaikan Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada tanggal (20/9/2021) sore.
Terdapat 7 fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng yang menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026 diantaranya fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicara H. Jubair Arifin, fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicara H. Maruadi, fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Siswandi, fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Henry, fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicara Kuwu Senilawati, fraksi Gabungan (PAN, PPP, PKS PERINDO dan HANURA) yang disampaikan oleh juru bicara Sirajul Rahman dan fraksi PKB yang disampaikan oleh juru bicara H. Purman Jaya.
Wagub didampingi Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring dan Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yuren S. Bahat. (mmc/okta)