Penerapan PPKM Level IV, Pemko Tunggu Instruksi Resmi dan Arahan Pemprov Kalteng
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID –
Kota Palangka Raya, merupakan salah satu wilayah yang akan turut melaksanakan penerapan pemberlakuan Penerapan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 27,28 dan 29 Tahun 2021.
Salah satu pertimbangan diberlakukannya kebijakan itu, mengingat perkembangan kasus konfirmasi positif dan meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dalam rilisnya Selasa (3/8/2021) menegaskan, Kota Palangka Raya diberlakukan kebijakan penerapan PPKM Level IV sebagaimana Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level IV dan III di wilayah Kalteng.
Terkait hal tersebut, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pihaknya telah menerima Inmendagri tersebut guna dibahas lebih lanjut.
Dijelaskan Fairid, dalam Inmendgari khususnya Kota Palangka Raya disebutkan menerapkan PPKM Level III, namun dalam rilis Gubernur Kalteng, maka PPKM Level IV diberlakukan untuk Kota Palangka Raya.
“Jadi, terkait dengan PPKM Level berapa yang akan diterapkan di Kota Palangka Raya, maka kami masih menunggu instruksi resmi dan arahan dari Pemprov Kalteng untuk dilakukan penyesuaian,” tegasnya, Rabu (4/7/2021).
Namun terlepas dari itu lanjut Fairid, baik itu PPKM level III ataupun Level IV, substansi yang dibawa dalam penerapannya di Kota Palangka Raya tidak akan berbeda maupun bertentangan.
Contohnya, dibidang pendidikan, maka masih akan menerapkan sistem pemberlajaran jarak jauh (PJJ) dan menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Begitupun pelaksanaan work from home (WFH) di tempat kerja, pembatasan jam operasional pada sektor esensial seperti pasar, apotik, supermarket dan tempat lainnya.
Kemudian peniadaan sejumlah kegiatan di tempat umum dan penutupan tempat umum, pengaturan perjalanan dari dan keluar Kota Palangka Raya, hingga pengaturan pelaksanaan ibadah.
“Aturan resmi masih kami susun berdasarkan instruksi dari pusat maupun provinsi. Namun pastinya isi point didalamnya akan disesuaikan dan kurang lebih saja. Nanti sesegera mungkin kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Fairid. (dan)