Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Resmi, Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 Mulai 3-17 Agustus. Bupati/Walikota Diminta Laksanakan Instruksi Gubernur

admin01
Published: August 3, 2021
Share
8 Min Read
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dan unsur Fokopimda saat menyampaikan pidato terkait penerapan PPKM di aula Jayang Tingang. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyikapi kondisi pandemi covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir. Membuat pemerintah provinsi Kalteng mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan Level 4 mulai tanggal 3 – 17 Agustus 2021 melalui Instruksi Gubernur No. 180.17/175/2021.

Dalam Press Release Pidato Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, di aula Jayang Tingang, Selasa (3/7/2021) sore. Menyampaikan, masyarakat Kalimantan Tengah yang Saya Cintai, Kita sedang berperang dengan musuh yang tidak terlihat dengan mata. Perang ini tidak dengan senjata dan peluru, tidak kenal batas waktu dan batas wilayah.

Virus Corona dengan segala variannya yang sangat berbahaya dan menyebar begitu cepat. Disadari atau tidak Covid-19 telah merenggut satu persatu tokoh, orang tua, sanak saudara dan anak-anak kita, sungguh tidak mengenal ampun dan belas kasih.

Tidak pandang bulu. Tidak mengenal suku, agama, bangsa dan negara. Tidak peduli kaya atau miskin, pejabat atau masyarakat umum. Baginya, kita semua sama.

Saat perang, tanpa disuruh atau dipaksa orang akan tetap berada di rumah untuk berlindung. Tidak ada yang berani keluar meskipun hanya untuk sekedar berdo’a ke rumah ibadah.

Dalam perang tidak akan ada orang yang mengutuk Pemerintah. Tidak ada orang yang melawan negara karena tidak bisa bekerja dan membuka usaha. Bahkan semua pasti mengerahkan sumberdaya, tenaga dan pikiran untuk
bersama memenangkan peperangan. Tidak sedikit pengorbanan yang harus dilakukan. Karena saat perang, tidak ada yang lebih penting daripada urusan nyawa.

Sejak ditemukannya pasien pertama Covid-19 di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan lainnya terus bekerja keras mengatasi penularan Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan telah mengalokasikan sumber daya dan anggaran yang sangat besar untuk mengatasi pandemi ini.

Masyarakat Kalimantan Tengah yang saya cintai dimanapun berada, Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diharapkan bersedia mengikuti anjuran pemerintah dan menerima secara ikhlas pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan demi keselamatan bersama.

Mari kita bersama-sama, bahu membahu dan saling menguatkan menghadapi pandemi ini, ajak Gubernur.

H. Sugianto Sabran menambahkan, tentunya dalam berperang menghadapi Covid-19, selain upaya-upaya yang mungkin dilakukan pemerintah, studi epidemiologi juga dilakukan sebagai acuan bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam mengambil tindakan preventif maupun korektif dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus ini.

Covid-19 menular melalui kontak antar manusia baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk mencegah penularan lebih lanjut, perlu dilakukan pembatasan kontak dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.

Varian baru virus Corona yakni varian delta (B.1.617) telah ditemukan di Kalteng. Varian delta sangat mudah menular dan berpengaruh atas tingginya angka konfirmasi positif dan angka kematian harian di Kalteng. Cepatnya penularan varian delta menyebabkan rumah sakit kebanjiran pasien Covid-19 yang berdampak pada langkanya persediaan obat-obatan dan oksigen.

Angka penambahan kasus masih sangat tinggi, angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama dan tingkat resiko penularan masih tinggi. Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi.

Untuk meredam penularan lebih lanjut maka perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus menarik rem darurat untuk
mengendalikan penularan Covid-19.

Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19. Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini.

Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level 3 dan 4.

Saya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3. Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Saya himbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para Bupati/ Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.

PPKM level 4 khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, namun saya meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level 4.

Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah. Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T
(testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan.

Data yang tidak dilaporkan dengan benar, akan berdampak pada timbulnya rasa aman semu yang pada gilirannya akan menyebabkan semakin tingginya angka penularan covid-19. Analisis yang berasal dari data yang tidak benar akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang keliru, sehingga kebijakan yang diambil tidak bisa menjawab permasalahan yang ada.

Penerapan PPKM level 4 khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor
non esensial. Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain :
• Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi
pelanggarnya.

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

• Pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

• Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

• Pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum.

• Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

• Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial
kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

• Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

• Melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya, kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Untuk mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penerapan PPKM level 4 dan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

– Memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan.

– Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

– Menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu.

– Memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan.

– Menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.

“Menjadi harapan kita bersama, dengan segala ikhtiar yang kita lakukan dan doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, akan mengurangi angka penularan sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19”, ucap Gubernur. (red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?