Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Desa/Kelurahan. Semua Wilayah Dapat Terlayani Signal 4G/LTE

admin01
Published: June 23, 2021
Share
6 Min Read
Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik(DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi menjadi narasumber pada Siaran Langsung Dialog Interaktif yang disiarkan Pro Satu (1) 89,20 FM RRI Palangka Raya, Rabu (23/6/2021).

Terkait Percepatan Penyelesaian Blank Spot di provinsi Kalteng.
Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi
mengatakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) pada Rapat terbatas tanggal 3 Agustus 2020 untuk segera melakukan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, Kementerian Kominfo melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler seperti PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk PT. XL Axiata Tbk, Smartfren Telecom Tbk, PT. Hutchison 3 Indonesia akan melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di Desa/Kelurahan yang teridentifikasi belum terlayani oleh sinyal Internet pitalebar berbasis teknologi 4G/LTE.

Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menuntaskan blankspot sinyal 4G/LTE di tingkat desa/kelurahan.

“Kebutuhan kita sekarang, dimasa pandemi ketergantungan kita kepada tekhnologi sangat tinggi sekali. Bagaimana kita ingin mengoptimalkan sebuah program atau sebuah kegiatan kalau blank spot masih sangat tinggi sekali di Kalteng”, ucap Agus Siswadi.

Plt. Kadis KominfoSantik ini menambahkan, mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler tersebut serta merujuk pada ketentuan Pasal 71 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 21 dan 22 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diharapkan dukungan dari Kepala Daerah se-Kalteng agar dapat menyediakan fasilitas serta memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan bagi para penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut di atas untuk melakukan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di dalam wilayah kerja masing-masing Kepala Daerah.

Penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi dan atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut yang dimaksud yakni menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi seperti gorong-gorong, menara, tiang, lubang kabel/manhale.

Rekapitulasi Desa Blank Spot dan Desa Bersignal belum 4G di Prov. Kalteng. Di Kota Palangka Raya terdapat ada 7 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 5 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 3 Desa termasuk pembangunan menara BTS (Base Transceiver station) oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Barito Selatan terdapat ada 10 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 54 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 45 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Barito Timur terdapat ada 23 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 10 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 20 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Barito Utara terdapat ada 16 desa yang termasuk blank spot dan terdapat 20 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 51 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Gunung Mas terdapat ada 66 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 27 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 76 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Kapuas terdapat ada 37 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 35 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 62 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Katingan terdapat ada 78 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 28 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 108 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat ada 20 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 28 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 16 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 65 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 75 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 39 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Lamandau terdapat ada 45 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 34 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 56 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Murung Raya terdapat ada 70 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 15 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 73 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Pulang Pisau terdapat ada 16 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 22 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 23 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

Di Kabupaten Sukamara terdapat ada 10 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 12 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 7 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Seruyan untuk Desa yang termasuk blank spot dan Desa yang Bersignal belum 4G serta Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022 sudah dikelola langsung oleh BAKTI.

Agus Siswadi mengungkapkan, target Kementerian Kominfo sampai akhir Tahun 2022 semua wilayah sudah dapat terlayani dengan Signal 4G/LTE.

Diskominfo Provinsi Kalteng bersama Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng dalam waktu dekat mengusulkan ke Kementerian Kominfo untuk Desa-Desa yang belum masuk pada pembangunan BTS. Untuk Kabupaten Seruyan pembangunan menara BTS telah ditangani oleh BAKTI (Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan komunikasi) karena masuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal). (mmckalteng/ndo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?