Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Ngamuk di Lingkungan Warga

admin01
Published: May 26, 2021
Share
2 Min Read
DIAMANKAN: Wadir Samapta Polda Kalteng, Timbul RK Siregar memeriksa seorang mahasiswa yang mengamuk di sebuah barak kawasan Jalan G Obos XII. (foto/ist).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Diduga akibat mabuk minuman keras (Miras), seorang pemuda mengamuk di sebuah barak kawasan Gang Mutiara, Jalan G Obos XII, Kota Palangka Raya, Selasa (25/5/2021) dini hari.

Informasi dihimpun, pemuda yang mengamuk tersebut, berinisial MYB (20) dan masih berstatus sebagai mahasiswa semester 4, di salah satu universitas ternama di Kota Palangka Raya. Secara tiba-tiba pemuda tersebut mengamuk dan membuat keributan di lingkungan warga setelah melakukan pesta miras bersama sejumlah rekannya.

Salah satu warga di sekitar lokasi kejadian menuturkan, saat mengamuk pemuda tersebut terlihat berjalan sempoyongan dan memukul pintu kos yang ada di sebelah kamarnya berulang kali. Tidak berhenti disitu, pemuda ini juga menendang sebuah mobil yang terparkir di kawasan tersebut.

“Tadi dia ngamuk tidak jelas dan membuat kami takut. Tadi dia sempat kumpul minum dengan temannya, tapi yang lain sudah pulang” sebut salah satu warga sekitar.

Merasa terganggu dan resah dengan ulah oknum mahasiswa yang mengamuk tersebut, warga kemudian menghubungi petugas kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian dari Tim Raimas Back Bone, Ditsamapta Polda Kalteng  bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan. Tiba di tempat kejadian, benar saja petugas mendapati pemuda tersebut dalam kondisi mabuk berat dan tidak terkendali akibat pengaruh miras. Mendapati hal tersebut, dengan sigap petugas mengamankan MYB.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mendapati 4 botol miras jenis Vodka dan 1 botong anggur merah yang diduga dikonsumsi MYB bersama sejumlah temannya. Pemuda tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses lebih lanjut. (gon)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peringati Hari Pengayoman Ke-80. Hukum Hadir Lindungi Masyarakat August 22, 2025
  • Gubernur Instruksikan Optimasi PAD Tahun 2026 August 22, 2025
  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?