Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Kurangi Aktifitas, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Non Tatap Muka

admin01
Published: May 19, 2021
Share
2 Min Read
IMG202105191558311
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar acara Media Gathering. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Kesehatan kembali mencanangkan inovasi yang menyediakan berbagai kanal layanan non tatap muka. Kanal layanan ini adalah untuk membantu peserta dalam program JKN-KIS di tengah pandemi covid-19.

“Melalui berbagai kanal layanan ini, maka masyarakat dapat menikmati pengurusan BPJS kesehatan tanpa harus tatap muka. Bahkan berbagai administrasi mudah diakukan hanya dengan satu genggaman saja,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan pada acara Media Gathering dengan sejumlah wartawan di aula kantor BPJS Palangka Raya, Rabu (19/5/2021).

Muhammad Masrur Ridwan mengaku optimis, adanya kanal layanan non tatap muka berbasiskan digital tersebut akan sangat efektif, apalagi saat ini masyarakat tengah bersama berjuang melawan penyebaran covid-19.

Dijelaskan, kanal layanan non tatap muka di BPJS Kesehatan ini diantaranya mencakup Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).dan ada lagi layanan aplikasi mobile JKN.

Dalam kanal Pandawa ini, masyarakat cukup menulis pesan pada aplikasi Whatsapp, maka dapat terhubung dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Sementara untuk melakukan konsultasi dokter dapat melalui aplikasi mobile JKN.

Kanal layanan non tatap muka itu dapat digunakan melalui administrasi program JKN-KIS di antaranya yaitu, Care Center BPJS Kesehatan di Nomor 1500 400.

Khusus bagi peserta JKN-KIS Cabang Palangka Raya bisa mendapatakan layanan melalui Chika (Chat Assistance JKN) di nomor 0811 8750 400 (Whatsapp).

Selanjutnya Pandawa Cabang Palangka Raya di Nomor 0852 4619 6309 (Whatsapp) setiap hari kerja (pukul 08.00-15.00 WIB) dan Mobile JKN.

disisi lain kanal layanan non tatap muka juga menyediakan aplikasi untuk pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Mobile JKN dan Whatsapp FKTP.

“Melalui mobile JKN dan Whatsapp FKTP, masyarakat bisa mendapat layanan yang screening mandiri covid-19, antrean online, hingga konsultasi dokter,”jelas Ridwan.

“Nah, contohnya ketika masyarakat sudah mendapatkan antrean online maka ketikandatang ke puskesmas atau ke dokter tidak akan lama menunggu,”tambahnya. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kasdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Apel Penyerahan Bantuan Peralatan Karhutla dan Pemberangkatan Tim PRC Karhutla September 20, 2026
  • Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap, PPNI Kapuas Edukasi Pengunjung RSUD dan Bagikan Masker September 19, 2026
  • PPNI Kapuas Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap September 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

images
Ekonomi dan BisnisNasional

Dua POJK Baru, Beri Mandat OJK Lakukan Pengaturan dan Pengawasan Transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 08 at 18.41.08
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

160 SPBU Mendapat Teguran dan Sanksi dari Pertamina: Pengawasan Dilakukan Secara Konsisten Lindungi Hak Masyarakat dan Jaga Kualitas Pelayanan di SPBU

September 8, 2026
WhatsApp Image 2026 09 06 at 18.09.35
Ekonomi dan BisnisNasional

Bulan Dana Pensiun 2026: Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Membangun Ketahanan Finansial Masyarakat di Masa Tua

September 8, 2026
WhatsApp Image 2026 09 02 at 06.33.47
Ekonomi dan BisnisNasional

7 Pejabat OJK Dilantik. Hernawan Bekti Sasongko : Membangun Ekosistem Sektor Keuangan dan Perdagangan Komoditas Strategis yang Semakin Kredibel, Tertib dan Transparan

September 2, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?