Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Tangkap Pelaku Penerbit Surat Rapid Antigen Covid-19 Palsu

admin01
Published: May 6, 2021
Share
3 Min Read
PEMALSUAN: Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap tiga orang terduga pembuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen Covid-19 palsu, Rabu (5/5/2021).

Ketentuan yang mewajibkan untuk mengantongi surat rapid antigen Covid-19 untuk melakukan perjalanan terkait larangan mudik 2021 ini, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan cara menerbitkan surat antigen yang diduga palsu.

Tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut, yakni inisial MS (30), inisial RR (30) dan inisial MB (26).

Ketiganya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiganya diamankan petugas saat berada di halaman warung makan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat kepada personel penjagaan pos penyekatan arus mudik di Jalan Trans Kalimantan, Km.12, Kabupaten Kapuas.

Dalam informasi tersebut, dikatakan adanya pihak yang mampu membuat surat keterangan pemeriksaan rapid antigen covid-19 dengan cepat.

Mendapati informasi tersebut, petugas penjagaan penyekatan wilayah langsung mendatangi tempat yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, diamankan tiga orang yang diduga sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.

“Tiga orang diamankan oleh petugas yang diduga sebagai pembut surat keterangan palsu” jelas Eko, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, saat diamankan para pelaku sedang melakukan kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam dugaan penerbitan surat keterangan kesehatan palsu ini” sebut Eko.

Sejumlah barang bukti tersebut, yakni laptop berisi file surat keterangan penerisaan kesehatan rapid antigen, 1 lembar surat keteranan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, 1 unit printer, 5 lembar surat keteranan antigen palsu, serta uang sebesar Rp 1.750.000.

Barang bukti lainnya, yaitu, stempel Klinik ASY-SYAAFI, 9 buah antigen bekas dan 40 buah antigen baru.

“Untuk para terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas Eko. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Kapasitas Manajerial Pelayanan Publik,44 Pejabat Ikut Pelatihan PKA August 8, 2025
  • Jelang HUT Ke-80 RI, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor August 8, 2025
  • Gubernur Lepas Keberangkatan Kepala BNPB dan BMKG di Bandara Cilik Riwut August 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Kuala Kapuas

Hadapi Masalah Pertanahan, Teras Dorong Pembentukan Tim advokasi GKE

July 31, 2024
Kuala Kapuas

PLN Gerak Cepat Utamakan Keselamatan Masyarakat Dari Dampak Banjir di Kapuas

January 19, 2024
Kuala Kapuas

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Menganyam Bagi Ibu-ibu di Kalteng

November 28, 2023
Kuala Kapuas

Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Kapuas Kuala. Pj Bupati : Ini Yang Dirindukan Masyarakat

November 27, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?