Uang Koin Pecahan Rp100 Ribu, HOAX. BI : Cek dan Tanyakan di Medsos Resmi Bank Indonesia atau Call Center BI BICARA 131

Uang Koin Pecahan Rp100 Ribu, HOAX. (foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ramai di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp 100.000 tahun 2021-2030. Bank Indonesia (BI) memastikan tidak pernah mengeluarkan uang Rp100 ribu dalam bentuk pecahan koin seperti isu yang beredar pada tahun ini *(HOAX)*.

“Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu. Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131”, ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Rihando dalam keterangan persnya kepada awak media, Minggu (2/5/2021).

Dijelaskannya lebih lanjut, seluruh bentuk uang yang dikeluarkan/diedarkan oleh Bank Indonesia, baik gambarnya, bahan/materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

Belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu (Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000.

UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, dapat langsung menukarkan di kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Kota Palangka Raya.

Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya, terang Rihando. (dan)

EDITOR:


SUMBER: