Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Penandatangan Persetujuan bersama Rancangan Akhir Perubahan RPJMD 

admin01
Published: April 29, 2021
Share
3 Min Read
Kesempatan bersama Pemkab Pulpis
Ist – Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Pulpis Tahun 2018-2023.

PULANG PISAU, KAKTENGTERKINI.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Pulpis Tahun 2018-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Pulpis.

Kegiatan yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Pulpis, Kamis (29/04/2021) itu juga dihadiri oleh Bupati Pulang Pisah H Edy Pratowo didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pencapaian kerja dari OPD kedepannya lebih baik lagi,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i disela-sela kegiatan.

Sementara itu Bupati Pulpis H Edy Pratowo dalam pidatonya mengatakan bahwa rancanan awal perubahan RPJMD Pulpis telah disampaikan kepada DPRD beberapa waktu lalu dan telah dibahas oleh gabungan Komisi di DPRD Pulpis.

Dalam kesempatan itu Edy juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Pulpis yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas rancangan perubahan RPJMD ini.

“Sehingga pada hari ini terselenggara acara Penandatangan kesepakatan bersama DPRD terhadap rancanan perubahan RPJMD Pulpis,” kata Edy.

Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun kedepan.

“RPJMD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani antara rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 TAHUN) dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Ini sesuai pasal 49 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menekankan kepada seluruh perdangkat daerah yang hadir pada saat itu, dokumen perubahan rpjmd ini harus menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menyempurnakan perubahan rencana strategis (RENSTRA) perangkat daerah tahun 2018-2023 untuk menjabarkan program dan kegiatan dalam sisa waktu, pungkasnya.

(Pri)

 

TAGGED:DPRD Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Kapasitas Manajerial Pelayanan Publik,44 Pejabat Ikut Pelatihan PKA August 8, 2025
  • Jelang HUT Ke-80 RI, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor August 8, 2025
  • Gubernur Lepas Keberangkatan Kepala BNPB dan BMKG di Bandara Cilik Riwut August 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?