Tahun 2021, Sebanyak 356 Desa akan Selenggarakan Pilkades Serentak

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyusun 5 target sasaran untuk mendukung pembangunan Indonesia.

Terget sasaran tersebut adalah terwujudnya desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 10 ribu desa, terwujudnya desa berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 5 ribu desa, terwujudnya revitalisasi kawasan perdesaan sebanyak 60 kawasan perdesaan, terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 63 kawasan transmigrasi dan terentaskannya daerah tertinggal sebanyak 25 Kabupaten tertinggal.

Demikian dikatakan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Hamka mewakili Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, di Meeting Room Guest House Grand Zafira, Rabu (07/04/2021).

Dalam sambutannya, Sekda menambahkan untuk melaksanakan agenda RPJMN 2020-2024 tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa, di mana Dana
tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pada tahun 2021 ini, ada 7 kabupaten di Provinsi Kalteng yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, dengan total jumlah desa yang melaksanakan Pilkades sebanyak 356 desa.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkades tentu harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Pada bulan Maret lalu, 2 Kabupaten telah sukses melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Seruyan dan Pulang Pisau, tutur Hamka.

Masih ada dua Kabupaten yang masih dalam tahap persiapan, agar senantiasa menyinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai jelang Pilkades”, tambah Hamka.

Hamka berharap Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19, terutama pada saat pemungutan suara, serta sekaligus dapat membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama, yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah desa.

Berdasarkan Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, salah satu bentuk Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah adalah Lomba Desa dan Kelurahan, yang bertujuan untuk mengetahui status perkembangan desa dan kelurahan, serta mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan juga mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Lebih lanjut Hamka menyampaikan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.4/0838/BPD Tanggal 23 Februari 2021, pada tahun 2021 ini Pemerintah Pusat akan melaksanakan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional. Untuk itu, Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi akan kita laksanakan sesuai jadwal yang ada, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hamka juga menuturkan, kemajuan Pembangunan Desa diukur dari meningkatnya Persentase Desa Mandiri, Maju dan Berkembang, di mana indikator tersebut termuat dalam Indeks Desa membangun (IDM).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi permuktahiran klarifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat 4 program urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan indikator capaian program, yaitu meningkatnya kualitas penataan desa, meningkatnya kerja sama desa, meningkatnya pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan meningkatnya desa yang Lembaga kemasyarakatannya diberdayakan.

“Program tersebut diformulasikan guna mendukung Peningkatan status desa, dengan cara meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat desa, sehingga perencanaan dan penganggaran dana desa yang termuat dalam APBDes dapat benar-benar ditujukan untuk peningkatan ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan desa”, tandas Hamka.

Hamka meminta agar setiap pihak yang terlibat langsung dalam mendukung pengelolaan Dana Desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bagian hukum dan instansi lainnya yang terkait, dapat saling bekerja sama untuk mengoptimalkan pencapaian peningkatan pembangunan Desa di Kalteng.(mmckalteng/dan)

EDITOR:


SUMBER: