Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Berperan Aktif Dukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Koordinasi program pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus menyampaikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi program pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (05/04/2021).

Rapat Koordinasi diikuti secara virtual melalui video conference oleh jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing.

Dalam Rakor pencegahan Korupsi tersebut, Gubernur Kalteng menyampaikan arahan 3 point penting pada Pemerintah Daerah se Kalteng.

Pertama, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus berperan aktif dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.

Kedua, seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator  yang telah ditetapkan.

Terakhir, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas pemerintah  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng.

Pada kesempatan tersebut dilakukan Penandatangan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalteng.

Komitmen Bersama tersebut dalam rangka Menujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme pada Pemerintah Daerah.

Melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen melaksanakan, pertama adalah implementasi program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel.

Kedua, perencanaan, pengaggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.

Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabe, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Keempat, penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah.

Terakhir penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.

Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Bupati/ Walikota se-Kalteng. Penandatangan disaksikan langsung oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Bahtiar Ujang Purnama.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati/Walikota Se-Kalteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang, Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Setia Pria Husada.(mmckalteng/dan)

EDITOR:


SUMBER: