Gubernur Paparkan Kondisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kalteng

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah se-Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memaparkan Kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kalteng. Pertama, rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP)Tahun 2020 untuk Provinsi Kalteng sebesar 82,78%, turun sekitar 8,22 persen apabila dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebesar 91persen.

Sementara itu, capaian MCP tahun 2020 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 64 persen atau turun 5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69 persen.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, di aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021).

Rapat Koordinasi diikuti secara virtual dan tatap muka langsung melalui video conference oleh jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing.

Gubernur menambahkan, penurunan capaian MCP pada tahun 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, masih minimnya SDM PPBJ, masih belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait 8 area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, serta pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian dan belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa Kabupaten.

Kedua, tingkat Kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi adalah 100%, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 Orang. Sedangkan, Tingkat Kepatuhan Pemda Se-Kalteng adalah 91,12% Per 29 Maret 2021.

“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan”, tutur H. Sugianto Sabran.

Ketiga, pelaporan gratifikasi di wilayah Prov. Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak 6 pelaporan, yaitu berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Keempat, Kalteng saat ini menjadi salah satu piloting pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Kabupaten/Kota, percepatan penetapan kawasan hutan, dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.

Kelima, capaian realisasi penerimaan Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021 adalah sebesar Rp.536.520.636.401 atau 11,29% dari target sebesar 4,7 Triliun.

Terakhir, data manajemen aset daerah hingga saat ini, terdata jumlah aset tanah di pemprov. Kalteng dan Pemerintah Kab/Kota Se-Kalteng berjumlah 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertipikat dan 12.150 belum bersertipikat. Sedangkan data aset tanah Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten, yang masih berada di kawasan hutan ada sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 m2.

“Menjadi perhatian khusus bagi kami di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menata dengan lebih baik lagi dalam melakukan manajemen dan pendayagunaan terhadap aset daerah”, pungkas H. Sugianto Sabran.

Turut hadir Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati/Walikota Se-Kalteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang, Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Setia Pria Husada. (mmckalteng/dan)

EDITOR:


SUMBER: