Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Masalah Lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP Akan Diselesaikan di Pengadilan

admin01
Published: March 29, 2021
Share
2 Min Read
Mediasi Pemkab Pulpis
Mediasi antara Pemkab dengan pemilik lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP diaula rapat kantor bupati Pulpis, Senin (29/03/2021)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H Saripudin mengungkapkan bahwa selain 5 orang yang mengklaim, ternyata ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan di RSUD, Disnakertrans dan BKPP Kabupaten Pulang Pisau.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyalahkan untuk diselesaikan di Pengadilan.

“Yang mengklaim lahan tersebut, selain masyarakat yang lima orang itu ada lagi yang sudah mengkaim dan pernah lapor,” kata H Saripudin.

Saripudin juga menjelaskan untuk penyelesaian lahan yang diklaim kepemilikannya ini, pihaknya menyarankan diselesaikan melalui pengadilan.

“Nah, kalau sudah ada hasil dari pengadilan dalam bentuk inkracht, maka menjadi dasar kami untuk menganggarkan untuk ganti rugi itu. Karena tanpa dasar itu kami tidak mungkin bisa menganggarkan dana ganti rugi tersebut” jelas Saripudin.

Ia juga mempertanyakan kenapa sudah sekian tahun baru mencuat permasalahan ini, dan baru tahun ini diungkit.

Sementara kata Saripudin, pihaknya mengaku hanya tahu cerita saja dan kenapa tidak dituntaskan dari dulu.

Saripudin tidak memperkenankan kepada mereka yang mengklaim pemilik lahan untuk memasang plang. Karena masang plang itu kalau sudah statusnya jelas, apalagi memasang portal.

“kita tunggu keputusan pengadilan saja dulu. Ini baru ramai sekarang. Bahkan dari salah satu pemilik lahan itu sudah ada yang meninggal” ucapnya.

Sementara itu, Anton Supardi selaku yang diberi kuasa dari pemilik lahan mengaku akan membawa penyelesaian permasalahan ini ke Pengadilan.

“Seperti hasil dari mediasi tadi, bahwa kita disarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dan dengan bukti yang kuat, kami siap menyelesaikannya di pengadilan” tegasnya.

(Pri)
TAGGED:Sangketa lahan di Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?