Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rakornas BNPB. Menko Polhukam Paparkan 8 Point Pelaksanaan Inpres Nomor 3/2020 Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota

admin01
Published: March 5, 2021
Share
4 Min Read
Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional BNPB Knowledge Sharing dan Hidrometeorologi Kering secara virtual. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka penguatan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Knowledge Sharing (Banjir, Banjir bandang, Tanah Longsor) dan Hidrometeorologi Kering (Kekeringan dan Karhutla) yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (05/03/2021).

Rakornas ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran secara virtual melalui video conference dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (05/03/2021).

Tujuan dari Rakornas ini dalam rangka penguatan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tema pada kegiatan ini adalaha “Tangguh Hadapi Bencana” .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan hal yang terjadi sejak dahulu dan berulang setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia.

Kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang luar biasa diberbagai sektor baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, transpotasi, sosial hingga politik.

Mahfud MD mengatakan pada Januari 2021, sudah terjadi 137 peristiwa Karhutla yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Mahfud MD menambahkan Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai wujud kehadiran Negara bagi masyarakat.

Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan upaya penanggulangan Karhutla di seluruh wilayah RI yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya Karhutla, Pemadaman Karhutla, dan penangganan pasca Karhutla.

Selain itu, dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, Presiden memerintahkan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 oleh Gubernur diantaranya, pertama menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan Karhutla. Kedua, mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi.

Ketiga, mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan Karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Keempat, sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi dengan didampingi Wakil Komandan Satuan tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Pelaksana BADAN Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi.

Kelima, memfasilitasi hubungan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi. Keenam, mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggungjawabnya.

Ketujuh, memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggungjawabnya. Delapan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan Karhutla.

Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan Karhutla di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Prov. Kalteng diantaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy dan Plt. Kepala Pelaksana BPB-PK Prov. Kalteng H. Darliansjah. (mmckalteng/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?