Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Program Bebas ODOL 2023 Perlu Peran dan Dukungan Seluruh Stakeholder

admin01
Published: February 25, 2021
Share
4 Min Read
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng H. Nurul Edy didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy pada acara Sosialisasi Menuju Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension And Over Loading) Tahun 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Program Menuju Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension And Over Loading) Tahun 2023 yang dicanangkan pemerintah pusat, diperlukan peran dan dukungan seluruh stakeholder.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, H. Nurul Edy mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, mengatakan dalam rangka mensukseskan program “Menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023” tidak dapat dilakukan oleh beberapa instansi saja, melainkan membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait.

Para pemangku kepentingan atau stakeholder yang dimaksudkan adalah pihak pemerintah, kepolisian, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat lainnya, ungkapnya saat membuka acara Sosialisasi Menuju Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension And Over Loading) Tahun 2023 di aula Dinas Perhubungan, Kamis (25/02/2021).

Nurul Edy menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun sinergitas dengan Pemerintah Pusat yang mencanangkan program ”Menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023”.

“Tentunya bebas ODOL inipun pada saatnya bisa terlaksana di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023”, ucap H. Nurul Edy.

Menurutnya, kebijakan kendaraan bebas ODOL ini merupakan upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang ukuran dimensi kendaraan sudah dimodifikasi atau diubah baik itu panjang, lebar maupun tingginya dari ukuran standar pabrik yang mengakibatkan terjadinya muatan berlebih.

Beberapa dampak dari angkutan barang ODOL diantaranya mengurangi dengan cepat umur teknis daya dukung jalan dan jembatan, rawan kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih, konflik sosial yang terjadi akibat angkutan barang beriring-iringan atau konvoi di jalan dan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan akibat beroperasi pada saat masyarakat beraktivitas.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat inipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperhadapkan pada masalah angkutan barang yang over dimension dan over loading menjadi salah satu faktor utama pemicu kerusakan jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, baik yang melintasi jalan kabupaten atau Provinsi maupun jalan Nasional yang masih kategori jalan kelas III”, jelasnya.

H. Nurul Edy menuturkan penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang.

Dengan adanya kesamaan visi dan misi diharapkan penanganan permasalahan odol bisa dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan teknis muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang.

Adapun proses penanganan ODOL dari tahun 2021 hingga 2023 yang akan segera dilakukan oleh Pemerintah yang tentunya juga wajib diikuti prosesnya diantaranya pengembangan sistem e-inforcement pada jaringan lintas logistik, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database bank pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan dan MOU Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perdagangan Dengan Kapolri.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini memberikan dampak yang positif antara lain jalan di wilayah provinsi Kalteng tidak mudah rusak, terlaksananya keselamatan dan keamanan pengguna jalan, tercapainya ketertiban angkutan barang sesuai perundang-undangan yang berlaku. H. Nurul Edy juga berharap agar semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban.

Sosialisasi ini turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota Se-Kalteng, Kepala KSOP Se-Kalteng secara langsung ditempat acara dan secara virtual dari tempat masing-masing. (mmckalteng/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?