Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pembangunan Kebun dan Pabrik Singkong di Kalteng Mampu Serap 67,4 Ribu Tenaga Kerja

admin01
Published: February 11, 2021
Share
4 Min Read
IMG 20210211 230217
Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama KLHS Proses Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan RI, Marrahma mengatakan terkait cadangan Pangan Strategis Nasional Kebun dan Pabrik Singkong di Kalteng adalah Perintah Presiden RI kepada Menteri Pertahanan untuk amankan cadangan pangan Nasional.

Target Program Singkong sebagai Cadangan Pangan yakni tersedianya cadangan pangan strategis nasional untuk 120 hari sebesar 10,2 juta ton karbohidrat yang berupa tapioka dan MOCAF, peningkatan devisa Negara senilai Rp. 26 trilyun per tahun, Tersedianya bahan baku bioindustri senilai 62 trilyun per tahun dan tersedianya lapangan kerja baru sebanyak 67,4 ribu dan penguasaan ilmu dan teknologi bioindustri hulu-hilir 4yang berbasis karbohidrat.

Hal ini diungkapkan Baranahan, Kementerian Pertahanan RI, Marrahma pada acara Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Proses Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Provinsi Kalteng.

Rapat ini juga diikuti oleh Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran  secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kamis (11/02/2021).

Marrahma menambahkan, penyusunan KLHS untuk PCLS Kemhan di Kalteng meliputi 7 hal. Pertama, berdasarkan prosedur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24 Tahun 2020 2. Kedua, bersama-sama dengan Gubernur dan Bupati mengembangkan budidaya singkong untuk ketahanan pangan.

Ketiga, memiliki kajian pengembangan budidaya lahan untuk Pertahanan Negara yang berwawasan lingkungan. Keempat, memiliki kajian menyeluruh mengenai isu – isu strategis di wilayah Kalteng.

Kelima, memiliki masterplan teknis dalam budidaya singkong dan prosedur teknis sebagai efektifitas operasional. Keenam, memiliki alur bisnis proses hulu sampai hilir yang jelas mulai kegiatan perencanaan, teknis budidaya sampai industri lanjutan.  Terakhir, memiliki kajian sosial dan aspek kearifan lokal wilayah Kalteng, terangnya.

Sementara, Sekda Kalteng
Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pihaknya menyambut baik program ketahanan pangan di Kalteng yang diamanatkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Pertahanan.

“Kita semua mengetahui bersama bahwa Presiden RI telah memberikan mandat kepada Kementerian Pertahanan RI untuk mengembangkan cadangan pangan Nasional di Indonesia”, ucap Fahrizal Fitri.

Fahrizal Fitri mengatakan, ketahanan pangan memang memiliki arti penting dalam menjaga dan menjamin pertahanan dan keamanan Negara karena cadangan makanan menjadi factor effect deterrent bagi pertahanan, karena kekuatan cadangan makanan menentukan survival Negara dalam menghadapi ancaman peperangan, wabah penyakit, dan bencana alam yang berkepanjangan serta ancaman embargo Negara lain.

“Jangan pernah berpikir kalau pangan itu hanya beras saja, karena masih banyak subtitusi lain misalnya jagung dan singkong”, imbuhnya.

Kementerian Pertahanan RI dalam upaya ketahanan pangan memiliki misi yaitu mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berdaulat, Mandiri dan Ramah Lingkungan sebagai visi pembangunan budidaya singkong untuk program Nasional ketahanan pangan Kementerian Pertahanan.

Dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang masih bisa diusahakan, Lahan dalam Kawasan hutan yaitu hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi terbatas yang aturannya dalam Peaturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 24 tahun 2020.

Di dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan mengenai proses perizinan dan permohonan pemanfaatan lahan di dalam Kawasan hutan. Salah satunya proses perizinan yaitu menyusun KLHS sebagai salah satu syaratnya.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan dokumen KLHS kegiatan konsultasi publik pertama ini menjadi penting untuk mengetahui isu-isu strategis dalam perwujudan program ketahanan pangan di bawah Kementerian Pertahanan RI”, pungkasnya.

Fahrizal Fitri meminta kepada seluruh peserta yang hadir di dalam forum Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama KLHS untuk bersama-sama memberikan masukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan bagi bangsa Indonesia.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Prov. Kalteng yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Vent Christway.(mmckalteng/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mengubah Wajah UMKM Nasional February 15, 2026
  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?