Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permendagri 6/2021 Memuat Empat Poin Penting, Termasuk Mengatur Nasib PPPK

admin01
Published: February 10, 2021
Share
3 Min Read
Rapat Sosialisasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 melalui video conference dari ruang rapat Bajakah 2 Kantor Gubernur. (foto/BiroAdpim)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Sosialisasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja pada Instansi Daerah melalui video conference (Vicon) dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kantor Gubernur,  Rabu (10/2/2021).

Diterbitkannya Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut adalah sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rapat sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri dan diikuti secara daring melalui konferensi video oleh para Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) masing-masing.

Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri mengungkapkan bahwa Permendagri 6/2021 tersebut memuat sejumlah ketentuan, yaitu: (1) pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK; (2) gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran, dan syarat pembayaran PPPK; (3) penyelesaian pembayaran belanja pegawai; serta (4) pembinaan dan pengawasan.

Dikatakannya, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. Pembayaran belanja pegawai PPPK pada instansi daerah meliputi gaji dan tunjangan. “Pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terang Bahri.

Selanjutnya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri juga mengemukakan syarat untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. “Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT,” jelasnya.

Bahri kemudian menjelaskan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. Selain itu, disampaikan pula bahwa pemberhentian pembayaran PPPK dilakukan terhitung bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, atau diberhentikan.

Turut mendampingi Sekda Kalteng mengikuti rapat sosialisasi tersebut, di antaranya Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, Kepala BKAD Nuryakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaspinor, serta Kepala BPSDM Sri Widanarni. (BiroAdpim/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • M. Abadi Soroti Plasma di Kotim, Tak Kunjung Usai : Realisasi 20 Persen Plasma Belum Sepenuhnya Terpenuhi  September 9, 2025
  • Masuk Masa Pensiun, 60 ASN Dibekali Pelatihan Keuangan dan Kewirausahaan September 8, 2025
  • Peserta Didik Calon Jendral SESPIMTI Polri Pilih Kalteng Tempat Praktik Kerja Dalam Negeri September 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Masuk Masa Pensiun, 60 ASN Dibekali Pelatihan Keuangan dan Kewirausahaan

September 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Peserta Didik Calon Jendral SESPIMTI Polri Pilih Kalteng Tempat Praktik Kerja Dalam Negeri

September 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bekali ASN Purna Tugas.Plt Sekda: Tetap Berkarya, Berpikir Positif dan Nikmat Masa Tua

September 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov dan Masyarakat Antusias Ikut Jalan Sehat Bersama HUT ke-80 RRI

September 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?