Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi Mengagendakan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta
![](https://kaltengterkini.co.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG_20210210_174752-1-300x235.jpg)
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Salah satu agenda aksi dalam Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yakni percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta melalui penetapan luas kawasan hutan, Penyediaan peta digital, integrasi rencana zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
Menurut M. Isro dari
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), terkait percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta 2021-2022. Pertama, ditetapkannya kawasan hutan 100% di 5 Provinsi piloting kebijakan satu Peta. Kedua, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta.
Hal ini dikatakannya pada rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 secara virtual melalui video conference.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pun turut menghadiri rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 tersebut secara virtual melalui video conference dari aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Rabu (09/02/2021).
Rapat ini digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditandatangani Surat Keputusan bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022.
M. Isro melanjutkan, Implementasi Kebijakan Satu Peta 2021-2022, ketiganya adalah terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik di 4 Provinsi piloting yakni Pemprov Riau, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Barat dan Pemprov Papua. Keempat, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov Kalteng. Terakhir, terintegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Rencana Tata Ruang wilayah di 5 Provinsi kebijakan satu Peta.
Kategori tumpang tindih tersebut antara lain, tumpang tindih RTRW-P dengan RTRW-K di Non-Kawasan Hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan Hutan, tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras. Untuk Kalteng sendiri, rekomendasi yang disampaikan ke Kabupaten/Kota adalah terkait dengan kategori tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras.
Aksi PK 2021-2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama antara KPK, Bappenas, KSP, Kemenpan RB, Kemendagri pada tanggal 16 Desember 2020, terangnya.
Ia menambhkan, aksi PK 2021-2022 diantaranya percepatan implementasi kebijakan satu peta, perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan, pemanfaatan data beneficial ownership, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, implementasi e-payment dan e-katalog.
Kemudian, peningkatan penerimaan Negara melalui pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan Pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas Aparat Penegak Hukum (APH), bebernya.
Hadir mendamping Sekda diantaranya Kepala Dinas (PUPR Kalteng Shalahuddin, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto dan Kepala Bappeda Litbang, Yuren S . Bahat. ( mmckalteng/dan)