Wagub : Muhammadiyah Mitra Strategis Pemerintah Dalam Berbagai Bidang Pembangunan
Aset Negara Tak Dikembalikan, Akan Berhadapan Dengan Kejaksaan Tinggi dan KPK

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menegaskan aset negara yang tidak dikembalikan oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun atau dipindahtugaskan, maka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri saat membuka Rapat Koordinasi terkait penertiban aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (5/2/2021).
Sekda mengatakan masalah aset ini adalah masalah yang terus menjadi catatan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Memang saya pahami masalah aset ini merupakan kesalahan turun-temurun dan ini tidak hanya terjadi di Pemprov saja. Tapi, alangkah baiknya bagaimana kita melakukan penataan lebih baik lagi. Selama aset ini tercatat, akan diketahui barangnya dimana,” kata Sekda.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan saat ini adalah aset-aset bergerak, di mana sebagian dari aset-aset tersebut belum dikembalikan kepada Negara oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun atau dipindahtugaskan.
Padahal aset-aset ini adalah pendukung jabatan pada saat itu dan itu adalah milik negara. Setelah pensiun atau pindah, itu seharusnya tidak dibawa dan seolah itu menjadi milik yang bersangkutan. Mohon maaf ini sudah menjadi kebiasaan yang seharusnya tidak terjadi, tegas Sekda lagi.
Ia menambahkan dalam MoU atas penggunaan aset daerah perlu dicantumkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dicantumkan nilai aset tersebut. “Kalau yang bersangkutan akan mengganti, silakan, dengan nilai aset pengadaan itu. Nilai pengadaannya untuk kendaraan. Kalau tanah jangan, karena itu berbeda. Dan, disampaikan juga kalau mereka merasa ingin memiliki aset-aset milik pemerintah mungkin nanti akan dilelang silakan ikuti lelang,” imbuh Sekda.
Berkaitan dengan Rumah Negara, Sekda tegaskan, Rumah Negara semestinya digunakan untuk pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, saat ini masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak-pihak yang tidak berstatus PNS.
Kejaksaan Tinggi saat ini telah mengalihkan sebagian permasalahan aset ini dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di mana apabila sudah ditangani oleh Jampidsus, maka ada unsur pidana di dalamnya, seperti unsur penggelapan atau penguasaan aset negara.
“Saya harap ada aset tertentu yang masuk Pidsus, sehingga semuanya memberi penyadaran. Permasalahan-permasalahan lama harus kita bersihkan. Ke depan, jangan sampai kita membuat permasalahan baru. Saya berharap kita dapat melakukan monitoring, melakukan upaya-upaya penertiban supaya semakin baik pencatatan ataupun laporan keuangan kita dalam pengelolaan aset,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin melaporkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban barang milik daerah, sudah dikukuhkan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI, sehingga dalam pelaksanaannya memberikan hak yang akan memudahkan pihaknya dalam penertiban ini.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk langsung dari Pak Gubernur beberapa waktu lalu bahwa di luar 2021, paling lambat pertengahan tahun 2022, aset ini sudah tertata. Ini yang menjadi pendorong kita bahwa komitmen dari pimpinan cukup kuat untuk kita melaksanakan penertiban,” jelasnya.
Diungkapkan Nuryakin, penertiban aset daerah tahap pertama akan menyasar kendaraan roda 2 dan roda 4. SKK (Surat Kuasa Khusus) yang sudah disampaikan kepada kami akan ditinjau ulang, mana yang memang domainnya Kejaksaan Tinggi dan KPK, mana yang domainnya hanya kita Pemprov atau anti mainstream-nya kita lakukan upaya hukum lainnya.
Setelah penertiban aset bergerak, akan dilanjutkan dengan penertiban Rumah Negara, baik untuk Golongan 1, Golongan 2, maupun Golongan 3. Ada hal yang perlu kita selesaikan di regulasinya. Setelah itu, baru kita akan selesaikan berkenaan dengan penertiban Rumah Negara ini, ucap Nuryakin. (Biro Adpim/dan)