Rumah Edy Kemalingan, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka

Ist – Tiga Pemuda ini diduga melakukan Tindak Pindana Pencurian

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rumah milik Edy Mulyono (40) warga Jalan Suka Jadi III RT. 20 RW 04 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Jumat (22/01/2021) dini hari kemalingan.

Berdasarkan hasil pengembangan dari anggota Reskrim Polres Pulpis, telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, kami telah menangkap tiga pemuda atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (23/1) sore.

Digul sapaan Kasatreskrim Polres Pulpis itu menjelaskan Tiga pemuda itu yakni IH (19) warga Jalan kalimantan rt 07 rw 01 desa bahaur tengah, dan MY (21) warga Jalan Kalimantan RT 07 RW 01 Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, dan IR (17) warga Desa Batu Raya RT 07 RW 02, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Mereka Diduga melakukan tindak pidana pencurian, uang tunai 12,8 juta, handpone dan rokok rokok dan handpone milik Edy Mulyono pada Jumat (22/1) sekira jam 02.30 Wib.

“Pencurian itu baru ketahuan pada saat korban terbangun dari tidur melihat laci etalase rokok telah terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp. 12.800.000, telah hilang. korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kami,” jelasnya.

Digul juga mengungkapkan berdasarkan laporan korban kepada polisi tertangggal Jumat 22 Januari 2021, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IH dijalan Kelurahan Kalawa pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan IH, dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya MY dan IR

“Mendapatkan teterangan tersebut kami langsung melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan Palangkaraya-Bahaur, tepatnya di Desa Kalawa, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pulpis,” ungkapnya.

ia juga mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya 1 speaker aktif merk GMC,1 gawai merk samsung j2, 1 gawai merk vivo y20, uang tunai Rp 2,1 juta, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepaeda motor.

Serta 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok sampoerna menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: