Rakortek Perhubungan Se Kalteng, Rumuskan Strategi Tingkatkan PAD Sektor Perhubungan
56 Perusahaan Besar dan 196 UMKM Berkolaborasi Kembangkan Ekonomi dan Investasi
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Investasi yang berkualitas dan inklusif meliputi antara keseimbangan investasi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa termasuk Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua dan seluruhnya.
Bagaimana investasi dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi-ekonomi yang ada di Daerah untuk bisa diwujudkan, caranya adalah harus ada kolaborasi, kerjasama antara Pengusaha besar dalam Negeri dan Luar Negeri dengan UMKM dan Pengusaha Nasional yang ada di Daerah, ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia pada acara Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara virtual melalui video conference dengan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Acara Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini, juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dari Ruang bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/01/2021).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dari Istana Negara.
Bahlil menambahkan adapun jumlah Pengusaha Besar yang melakukan Penandatanganan pada kesempatan tersebut yakni 56 Perusahaan Besar meliputi Perusahaan Asing dan Dalam Negeri dengan 196 UMKM.
Kegiatan ini merupakan implementasi dan acuan investasi yang berkualitas dan inklusif.
“Kerjasama diawali dari pertama arahan dan petunjuk Bapak Presiden agar bagaimana caranya kita membutuhkan terciptanya pengusaha-pengusaha baru dan UMKM yang kuat. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga harus diiringi dengan pertumbuhan pemerataan ekonomi”, pungkas Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan Perintah dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta lapangan kerja pada pasal 90 yang menyatakan bahwa setiap Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan kewenangannnya wajib memfasilitasi UMKM dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan label usaha.
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja telah di Undangkan. Dan Peraturan turunannnya juga akan diterbitkan.
“Sudah ada yang selesai, dan yang lain segera menyusul. Untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha. Dan Kemitraan strategis antara Perusahaan Besar dengan UMKM akan terus kita kembangkan dengan prinsip saling menguntungkan dan meningkatkan Daya saing di pasar global”, tutur Presiden Joko Widodo.
Joko Widodo mengutarakan Kemitraan UMKM dengan Pengusaha besar sangat penting agar UMKM bisa masuk dalam rantai pasok produksi global/ global value chain.
“Peluang UMKM kita bisa naik kelas, yang kecil naik kelas ke menengah dan yang menengah kita harapkan bisa naik kelas ke yang lebih besar”, ucap Presiden.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengusaha UMKM lebih kompetiti yakni kualitas produknya menjadi lebih baik, desainnya dan manajemennya menjadi lebih baik menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, pemerataan ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Joko Widodo juga mengajak untuk menjamin kontrak kerja ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kontrak kerja antara UMKM dan Pengusaha besar ini harus berlangsung secara berkelanjutan, tidak hanya sekali tapi terus-menerus. Kemudian terus meningkat nilainya serta meningkat pula luas cakupannya”, imbuh Presiden. (dan)