Buka Puasa Bersama. Wagub Harapkan Dukungan Dari Penuh Masyarakat dan Pemuda Pancasila Bangun Daerah
Besok Tim Ben-Ujang Ajukan Gugatan ke MK

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, besok (hari ini Selasa, 22/12/2020) tim pasang calon Ben Brahim – Ujang Iskandar berangkat ke Jakarta untuk mengajukan gugatannya ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita haru tetap menjaga persatuan dan kesatuan berdasarkan Falsafah Huma Betang, Belum Bahadat di Kalimantan Tengah tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan karena kita semua adalah bersaudara. Mengingat kita adalah negara berdasarkan konstitusi hukum, maka besok (Selasa, 22/12/2020) tim Ben-Ujang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, ungkap calon gubernur Ben Brahim S Bahat didampingi calon wakil gubernur, Ujang Iskandar dan tim pemenangan paslon nomor urut 01 pada acara jumpa pers di kantor sekretariat Pemenangan Ben-Ujang di jalan Imam Bonjol, Senin (21/12/2020) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, ini semua bukan keinginan Ben-Ujang, melainkan keinginan masyarakat Kalimantan Tengah. “Mereka mendambakan yaitu pemimpin yang membawa perubahan, oleh karena itu kita kawal konstitusi ini hingga nanti sampai pada apa yang kita harapkan”, terang Ben Brahim.
Sekali lagi, kata dia, mari kita tetap jaga kerukunan, ketertiban, persatuan dan kesatuan di Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai dan kita banggakan ini, Bumi Isen Mulang, Bumi Pancasila.
Sementara, calon wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar menambahkan pihaknya melakukan gugatan ke MK ini, bukan berarti kami tidak legowo. Tapi ini adalah konstitusi, ini yang perlu dipahami masyarakat.
“Kita sama-sama punya pola pikir yang sama, misalnya saja hari ini Ben-Ujang yang dapat 51 persen lebih jumlah suara, kami masyarakat juga meyakini bahwa “mereka” pasti akan menggugat juga. Jadi jangan sampai disalah tafsirkan bahwa kami ini tidak legowo atau memaksakan kehendak, karena ini konstitusional”, tegas Ujang.
Maka dari itu, lanjut Ujang Iskandar. Mari kita ikuti Bersama, kenapa kami (tim Ben-Ujang) menggugat, sudah tentu berdasarkan laporan seluruh elemen masyarakat, menyampaikan banyak sekali terjadi dugaan kecurangan yang diduga tersetruktur, sistematis dan masif.
“Karena ini konstitusional, mari kita masyarakat Kalimantan Tengah sama sama kita jaga, kita kawal dan kita amankan supaya di pemilu tersebut, kita betul-betul mendapatkan pemimpin yakni gubernur dan wakil gubernur yang konstitusional sesuai harapan masyarakat yaitu pemimpin perubahan yang membawa masyarakat menjadi lebih baik lagi kedepan” ucapnya.
Ketua Tim Pemenangan dan Koalisi Partai, Srio Sako juga menambahkan saat ini kami berasa bahagia dan baik-baik saja, karena selama ini ada yang mengatakan bahwa tim kami ada yang sakit karen kami kalah. Saya tegaskan, kami tidak kalah, belum kalah ! Jadi harus diketahui bahwa sesungguhnya tahapan Pilkada sampai kepada Mahkamah Konstitusi, itu final dan mengikat.
“Kalau diibaratkan main sepak bola, kita ini skornya 1-1 atau draw, di tahapan Pilkada awal kita menang dengan skor 1-0 karena tidak melawan kotak kosong, itu kemenangan buat Ben-Ujang. Kemudian tahap ke dua ini, baru Pleno KPU. KPU tidak pernah mengatakan sudah pemenang, karena pilkada tahapan akhir belum dilaksanakan. Oleh sebab itu, tahapan akhir, final dan mengikat, atau boleh dikatakan adu pinalti ada di Mahkamah Konstitusi (MK)”, terang Srio Sako.
Maka dari itu, lanjutnya, kita yakin dan percaya, “kita sudah siap dan disana kita sudah siapkan “penendang” yang jitu dan “kiper” yang baik, insya allah kita akan jadi pemenang di Mahkamah Konstitusi”, tegas Srio Sako. (dan)