Kebijakan Stimulus Covid-19 Diperpanjang Hingga 31 Maret 2022

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy didampingi sejumlah pimpinan perbankan antara lain Bank Kalteng, Bank BRI, Bank Mandiri saat menggelar acara Media Update dengan sejumlah wartawan. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat, pelaku usaha maupun industri yang terdampak Covid-19 dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut serta dampaknya terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan Indonesia.

Maka sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya telah dikeluarkan pada Maret 2020 sebagai quick response atas dampak penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya POJK 48 ini, maka kebijakan stimulus akan berlaku atau diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy didampingi sejumlah pimpinan perbankan antara lain Bank Kalteng, Bank BRI, Bank Mandiri saat menggelar acara Media Update dengan sejumlah wartawan, Kamis (17/12/2020).

Otto menambahkan, dengan demikian industri jasa keuangan masih bisa memberikan relaksasi kepada debitur-debitur yang terdampak Covid-19 dengan sektor-sektor ekonomi tertentu tentunya dengan assessment yang dilakukan untuk diberikan perpanjangan relaksasi sampai dengan tahun 2022.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

Menurutnya, POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank”, terangnya.

Penyesuaian pengaturan antara lain meliputi ; bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Selanjutnya, mempertimbangkan ketahanan modal dengan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan bank.

Ketentuan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.

Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan Bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya POJK ini. Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.

Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran COVID-19 yang terdiri atas: BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100% (seratus persen) menjadi 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, bebernya. (dan)

EDITOR:


SUMBER: