Ini Dua Point Tujuan Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional

Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengikuti kegiatan Sosialisasi Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional Tahun 2020 di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Tangerang, Provinsi Banten. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti kegiatan Sosialisasi Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Tangerang, Provinsi Banten, Senin, (30/11/2020).

Kegiatan ini digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam rangka untuk melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2020, agar dapat dijadikan acuan atau pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Seperti diketahui, untuk menindaklanjuti diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy telah menetapkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional Tahun 2020-2024.

Peta Jalan Persepakbolaan tersebut memiliki 2 (dua) tujuan utama. Pertama, untuk memberikan arah strategis bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi untuk meningkatkan prestasi sepakbola nasional dan internasional. Kedua, untuk memberikan pedoman kerangka kerja sinergis dan terpadu bagi pihak pihak terkait, dalam menyiapkan program dan kegiatan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, yang terkait dengan sasaran, target, dan indikator yang jelas dan terukur.

Saat membuka kegiatan sosialisasi melalui konferensi video, Minggu (29/11/ 2020), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali menjelaskan, dalam rangka untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional, Inpres Nomor 3 Tahun 2019 telah mengatur secara terintegrasi tugas dan kewenangan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga para stakeholders (pemangku kepentingan) sepakbola di Indonesia.

“Di mana posisi Pemerintah, Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat, (Pemerintah) Provinsi/Kabupaten/Kota, apa tugas Federasi PSSI, apa tugas pengurus sepakbola di provinsi/kabupaten/kota, semua terintegrasi dalam Inpres itu. Jadi, Inpres ini bukan hanya tugas Kemenpora saja, bukan hanya tugas Pemerintah saja, tetapi seluruh stakeholders sepakbola ikut terlibat di situ,” kata Menpora Zainudin Amali.

Kegiatan sosialisasi yang digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan tersebut diantaranya mengundang para Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian terkait dan sejumlah Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). (dan)

EDITOR:


SUMBER: