Pemprov Kalteng – Swasta Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Swasta

 Pemprov Kalteng – Swasta Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Swasta
Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng bersama pihak swasta saling bersinergi dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi khususnya di sektor swasta.

Hal ini ditandai dengan dilantiknya Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng oleh Plt. Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (17/11/2020).

Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini diketuai oleh Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, bersama Ketua KADIN Provinsi Kalteng yang didaulat sebagai Wakil Ketua serta 10 koordinator bidang dan total 36 anggota.

Adapun Gubernur Kalteng, dalam hal ini berkedudukan sebagai Penasehat dan Wakil Gubernur Kalteng sebagai Pembina.

KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tersebut memiliki tugas, sebagai berikut: Penyusunan Rencana Aksi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi; Pengawasan Progres Rencana Aksi; Pemantauan Pelaku Usaha di Kalteng; Koordinasi Dengan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Provinsi Kalteng; Pemberian Advokasi Kepada Pelaku Usaha; Sosialisasi Berbagai Regulasi Kebijakan Anti Korupsi; dan Memberikan Rekomendasi atau Solusi terkait Pencegahan Korupsi.

Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa, besar dan maksimal kepada masyarakat Kalteng.

“Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis,” tegasnya.

Dipaparkan Asep, isu-isu strategis tersebut, antara lain menyangkut pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, pengelolaan SDM khususnya ASN, pengelolaan atau menejemen aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Untuk Provinsi Kalteng, terdapat sejumlah hal khusus yang menjadi fokus perhatian KPK, seperti pengelolaan SDA, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian termasuk proyek food estate.

Optimalisasi pendapatan di lingkungan Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota juga akan didiskusikan sebagai bahan isu-isu stategis.

Selain menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi, peran KPK ke depan di antaranya melakukan pendampingan, memfasilitasi KAD untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kegiatan dialog, serta melakukan monitoring pelaksanaan ketika rencana aksi atau rekomendasi sudah ada.

Selanjutnya, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya mengingatkan, sinergi dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Dijelaskan Plt. Gubernur Habib Ismail, pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dimaksudkan untuk membangun komitmen antara pemerintah daerah dan dunia usaha dengan tujuan mencegah korupsi di sektor swasta, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara profesional.

“Mengimplementasikan pilar-pilar bisnis yang berintegritas dengan memaksimalkan daya saing lokal yang merupakan kemampuan daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi dan juga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kalimantan Tengah, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” imbuhnya.

Plt. Gubernur, berharap KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng mampu secara pro aktif memberikan sumbangsih dalam pencegahan korupsi melalui pembuatan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah karena pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam 3 tahun masa kerjanya, KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng harus melakukan akselerasi dalam menyusun rencana aksi jangka pendek, jangka menengah (1 tahun) dan jangka panjang (3 tahun). “Rencana aksi tersebut tentu bukan hanya sebuah rencana tetapi harus direalisasikan dan dilaksanakan secara konsisten dan terukur,” kata Plt. Gubernur Habib Ismail.

Mengakhiri sambutannya, Plt. Gubernur Habib Ismail menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program pencegahan korupsi di Bumi Tambun Bungai.

“Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam 3 hal, di antaranya perizinan dan tata niaga, tersedianya Online Single Submission (OSS), dan kebijakan satu peta. Selain itu, dari sisi keuangan daerah juga sudah terintegrasi secara elektronik mulai dari proses perencanaan dengan e-planning dan penganggaran dengan e-budgeting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri selaku Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng mengatakan sebagai forum dialog, KAD Anti Korupsi diharapkan menjadi jembatan bagaimana kegiatan usaha dan perizinan di Kalteng betul-betul mendukung percepatan usaha dan mendorong perekonomian sebagai bagian dari upaya meminimalkan penurunan ekonomi akibat Covid-19.

Dalam acara pelantikan yang juga dihadiri Ketua Satgas Pencegahan, Koordinasi Wilayah II KPK Wahyudi ini, Fahrizal juga berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dengan pendekatan sinergis kolaboratif.

“Untuk membangun dunia usaha yang semakin kompetitif di Kalteng. Harapan lain, terwujud bisnis yang berintegritas seiring penurunan angka korupsi di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucap Fahrizal menutup sambutannya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: