Gali Sumber Hukum, DPRD Dampingi Pemkab Pulpis Kunker ke Pemkot Banjar Baru

 Gali Sumber Hukum, DPRD Dampingi Pemkab Pulpis Kunker ke Pemkot Banjar Baru
Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil ketua I DPRD Pulpis menyerahkan cindramata kepada Asisten II Pemerintah Kota Banjarbaru, di Balai Kota Banjarbaru, belum lama ini.

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Dalam rangka mempelajari dan menggali sumber-sumber hukum, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Bidang kesejahtraan masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pulpis didampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) setempat melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil ketua I DPRD Pulpis yang disambut langsung oleh Asisten II dan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Banjarbaru, di Balai Kota Banjarbaru.

“Kegiatan bersama Kesra Setda Pulpis ke Kesra Kota Banjarbaru kemaren itu, untuk mempelajari dan menggali payung hukum terkait program Kesra di Pulpis, salah satunya tentang santunan kematian dan bantuan perumahan disabilitas,” ucap Ketua I DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i.

Menurutnya, pertemuan dengan pihak Kesra Kota Banjarbaru dianggap tepat. Sebab, Kesra Kota Banjarbaru sudah menerapkan program yang masih direncanakan oleh Kesra Pulpis.

Ia juga mengungkapkan pada kesempatan itu, rombongan Pemkab Pulpis belajar banyak terutama dalam payung hukum dalam menerapkan program santunan kematian dan bantuan perumahan disabilitas.

“Hasil pertemuan itu nantinya akan diimplementasikan di daerah kita, teknisnya Kesra Setda Pulang Pisau sendiri yang melakukan dengan berkoordinasi dengan pimpinan Daerah,” katanya. 

Rifa’i sapaan akrab Politikus Paltai Golkar Pulpis itu menambahkan, pihaknya (DPRD Pulpis) mendukung sepenuhnya penerapan program yang melekat di bagian Kesra Pulang Pisau.

Pihaknya juga berharap agar program tersebut dapat segara diimplementasikan di wilayah Bumi Handep Hapakat.

“Kami di Dewan terus mendukung program pemerintah, apalagi yang sifatnya sosial. Namun, prosedurnya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.(pri)

EDITOR:


SUMBER: