Dampak Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Minus 3,12 Persen


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id. – Target atau sasaran indikator makro pembangunan daerah Provinsi Kalteng tahun 2021 pada KUA dan PPAS T.A. 2021, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6,5 persen; laju inflasi 2,5-3 persen; angka kemiskinan 4,78-4,82 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 4 persen; Gini Ratio 0,33; dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,5.
“Namun, di tahun 2020 ini pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah berada pada angka minus 3,12 persen. Ini merupakan dampak daripada Pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, Kalimantan Tengah masih berada di atas nasional yang rata-ratanya adalah minus 3,49 persen, ungkap Plt. Gubernur Habib Ismail pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (11/11/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak tersebut mengagendakan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (T.A.) 2021.
Di samping itu, disampaikan pula Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Rapat Paripurna juga sekaligus, Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Kalteng T.A. 2021.
Selain itu, dilakukan pula Penandatangan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng.
Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menambahkan, pihaknya menerima Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Perda.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2016-2021 dan tahun 2021 adalah tahun terakhir untuk RPJMD Provinsi Kalteng dengan tema pembangunan di tahun 2021 sesuai RPJMD adalah “Pengembangan Agroindustri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan”.
Sementara itu, dari sisi keuangan daerah, asumsi dasar kebijakan umum tahun 2021, sebagai berikut: pendapatan daerah pada KUA dan PPAS T.A. 2021 mengalami penurunan 1,16 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD mendahului perubahan tahap ke-7 tahun 2020, yakni dari Rp 4,808 triliun lebih menjadi Rp 4,752 triliun lebih, terangnya.
Menurutnya, pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUA dan PPAS T.A. 2021 sebesar Rp 136 miliar lebih. Sedangkan dari sisi belanja daerah, pada KUA dan PPAS T.A. 2021 sebesar Rp 4,889 triliun lebih.
Terkait dengan perubahan asumsi dasar KUA tersebut, maka struktur anggaran dalam KUA dan PPAS T.A. 2021 disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, yakni pendapatan sebesar Rp 4,752 triliun lebih; belanja Rp 4,889 triliun lebih; dan pembiayaan netto Rp 136 miliar lebih.
Tampak hadir dalam Rapur hari ini, antara lain Kabinda Kalteng Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo dan Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri. (dn)