Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Dalam Menggunakan Media Sosial
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – BAWASLU Kota Palangka Raya mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat luas khususnya apatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dalam bermedia sosial atau menggunakan media sosial, tahan dulu jari tangannya untuk me-like atau menyukai status di media sosial.
Hal ini mengingat, hingga saat ini hasil temuan BAWASLU Kota Palangka Raya, ada dua (2 ) kasus pelanggaran netralitas apatur sipil negara (ASN) yakni ASN di lingkungan pemerintah kota dan ASN dari lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri yang saat ini telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Demikian diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Palangka Raya, Endrawati kepada wartawan, disela pembukaan acara Pengembangan Pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media Masa se Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Hotel Swissbell Danum Palangka Raya, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut dikatakannya,
pelanggaran ASN tersebut lebih banyak kepada menyukai atau me-like status dari akun pasangan calon, karena dalam ketentuan dalam UU dan Kode Etik serta sumpah janji ASN, dilarang berpihak kepada salah satu pansangan calon, mereka (ASN) harus netral.
“Oleh sebab itu, kami berpesan kepada ASN agar berhati-hati menggunakan media sosial, jadi untuk sementara ini tahan dulu jarinya untuk me-like atau menyukai status di media sosial. Mungkin dianggap hal biasa, tapi ini melanggar ketentuan, karena sudah dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon. Termasuk berkomentar di status salah satu akun pasangan calon di media sosial juga dilarang, karena me-like saja dilarang apalagi berkomentar maupun mendukung”, tegasnya.
Disamping itu, Endrawati juga mengungkapkan, terkait alat peraga kampanye (APK) yakni beberapa baleho, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di luar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Terkait hal ini, BAWASLU Kota akan merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan kepada tim pemenangan pasangan calon, baik paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2 untuk menurunkan alat peraga kampanyenya karena telah melanggar zonasi”, ucapnya.
Terkait kegiatan sosialisasi, Endrawati menambahkan pihaknya berharap banyak kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Media Masa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjadi duta demokrasi yakni melakukan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2020.
Mengingat tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara saja, tapi kita bersama, semua elemen masyarakat punya peran dan tanggung jawab agar pikada ini berjalan sukses dan lancar.
Terutama media massa sebagai kontrol sosial yang memberitakan informasi untuk menginformasikan hal-hal yang bersifat benar, aktual dan akurat.
“Tidak memberikan informasi yang meresahkan masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kita harus sama-sama menjaga kondisi kesehatan, karena Pilkada ini bukan hanya harus aman, lancar dan kondusif saja, tapi juga harus sehat yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”, terang Endrawati. (dn)