Ini Kritik dan Saran Fraksi DPRD Terhadap 6 Raperda Pulpis

 Ini Kritik dan Saran Fraksi DPRD Terhadap 6 Raperda Pulpis
Plt Bupati Pulpis didampingi Ketua DPRD Pulpis mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pulpis belum lama ini.

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPRD Pulpis) telah menyampaikan pandangan umum dan kritik mereka atas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten (Raperda Pemkab) Pulpis.

Diantaranya Raperda tentang Desa Sadar Hukum, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Pulang Pisau, dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2020, yang berpusat di kantor DPRD Pulpis itu, belum lama ini pada dasarnya 6 Fraksi di DPRD Pulpis setuju terhadap Raperda yang diusulkan Pemkab Pulpis.

Dihadapan Palaksana tugas (Plt) Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang dan Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i selaku pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Fadli Rahman serta Wakil Ketua II Nova Selvia, 6 fraksi yang ada di DPRD Pulpis menyampaikan pandangannya.

Suhardi ,Sekretaris fraksi Golkar DPRD Pulpis

Diawali oleh fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Suhardi menyampaikan Pandangan Umum terhadap 6 buah Raperda Pulpis itu.

“Pada prinsipnya fraksi Golkar sepakat bahwa ke 6 buah Raperda tersebut bisa dilanjutkan dalam pembahasan pada rapat gabungan dengan Pihak Eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Namun, lanjutnya untuk 3 Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yaitu kepada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, PT. Jamkrida Kalimantan Tengah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, para Anggota Fraksi Partai Golkar Pulang Pisau berpendapat bahwa ke 3 Raperda tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

“Terutama mengenai besaran nominal Penyertaan Modal itu sendiri, karena kita harus  menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apalagi di saat APBD kita terdampak Pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tagasnya.

Yoppy Satriandi, Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Pulpis

Sementara Fraksi PDI Perjuangan melalui ketua fraksinya Yoppy Satriadi, juga menyampaikan dukungan pihaknya terhadap 6 raparda tersebut.

Menurut pihaknya secara dasar hukum 6 Buah Rancangan Perda itu bisa diajukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan mengacu kepada ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Apalagi memperhatikan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pulpis tahun 2020.

“Ini merupakan salah satu langkah Pemkab Pulpis dalam memajukan pembangunan di Pulang Pisau dengan juga memperhatikan skala prioritas pembangunan sarana dan prasarana,” katanya.

Khususnya untuk Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan biasa menjadi prioritas pembahasan karena di ketahui bersama saat ini kekerasan dan diskriminasi terhadap anak kerap terjadi.

Hal itu merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 Republik Indonesia, dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, bertumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami dari Fraksi PDIP Pulang Pisau mengharapkan dengan diajukannya 6 buah Raperda itu bisa memperjelas dan mempertajam Tupoksi masing-masing unit satuan kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan public sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD serta dijabarkan dalam rencana kegiatan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau setiap tahunnya,” pungkasnya.

Damek, Sekretaris fraksi PKB, DPRD Pulpis

Ketiga fraksi PKB, melalui Juru Bicaranya Damek mengungkapkan pihaknya lebih pada memberikan masukan kepada Pemkab Pulpis agar Raperda tersebut bermamfaat bagi masyarakat Bumi Handep Hapakat.

Diantaranya masukan yang diberikan seperti Raperda Desa Sadar Hukum membutuhkan peran pemerintah dalam alokasi dana dan fasilitas, serta personil kader penggerak desa sadar hukum.

Selanjutnya pada Raperda Kabupaten Layak Anak agar tindak lanjutnya nanti yang perlu diperhatikan adalah sarana, edukasi, dan pendidikan calon ibu.

“Kita tentunya ingin Raperda itu nantinya bermanfaat bagi masyarakat Pulpis dan Pembangunan Pulpis kearah yang lebih baik lagi,” ungkap Damek yang merupakan Kader PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu.

Sedangkan masukan untuk Raperda penyertaan modal pada PT. Jamkrida agar Pemkab Pulpis memperhatikan fungsi, manfaat dan perlu adanya audensi dengan Direksi. Sama halnya pada Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulpis pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng agar benar-benar mendapatkan penilaian dan penghitungan yang tepat untuk mendapatkan pendapatan masyarakat yang berimplikasi pada terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Jika memungkinkan dalam pembahasan nanti kami rasa agar perlu adanya audensi atau rapat dengar pendapat dengan para direksi perusahaan-perusahaan yang telah diprogramkan pada beberapa raperda pulang pisau itu, untuk menyampaikan presentasi terhadap manajemen dan bidang usahanya, serta target-target yang dicapai,” pintanya.

Sri Hariani Margaretha, Sekretaris fraksi Nasdem, DPRD Pulpis.

Sementara itu fraksi Nasdem disampaikan Sri Hariani Margaretha berpandangan bahwa 6 buah Raperda tersebut merupakan upaya Pulpis dalam mengoptimalisasikan Program-Program Legislasi Kabupaten Pulang Pisau di tahun 2020, guna memajukan dan mensejahterakan masyarakat Pulpis.

Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem Pulpis mengharapkan terobosan-terobosan baru dalam upaya Legislatif melaksanakan fungsi DPRD baik itu dalam Budgeting, Pengawasan dan Legislasi. Selain itu pihaknya mengharapkan dengan diajukannya 6 buah Raperda itu, biasa diimplementasikan dalam rangka menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera serta bermartabat menuju Pulang Pisau yang jaya.

“Ini mengacu pada persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Maka Fraksi NasDem dapat memberikan kesimpulan bahwa 6 buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020, bisa disepakati dan disetujui pada Paripurna selanjutnya yang kemudian dapat dibahas dalam rapat gabungan bersama Pihak Eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Dewi Sartika, anggota fraksi PPP, DPRD Pulpis.

Mewakili Fraksi PPP, Dewi Sartika menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap 6 Buah Raperda Pulpis.

Pihaknya mengatakan, bahwa Fraksi PPP mengharapkan dengan diajukannya 6 buah Raperda tersebut bisa diimplementasikan nantinya ketika sudah diPerdakan sesuai dengan Nomenklatur pada tiap-tiap Raperdanya.

“Namun sebelumnya diharapkan disampaikan terlebih dahulu materi Raperda dimaksud untuk bersama-sama dipelajari, sehingga nantinya sesuai fungsi DPRD yang salah satunya pembentukan Peraturan Daerah bisa bersinergis dengan Pemerintah Daerah terutama Eksekutif Pulang Pisau,” sebutnya.

Menurutnya Fraksi PPP juga berkesimpulan dapat memahami dan menerima tentang penyampaian Pidato Bupati Pulpis tentang 6 buah Raperda Pulpis 2020 dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat gabungan dengan pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga berharap jika nantinya Raperda itu disetujui bersama serta dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati serta disampaikan kepada Bapemperda DPRD Pulpis.

“Beberapa saran dan masukan kami telah sampaikan kepada Eksekutif, yang pertama terkait Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, untuk kiranya bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di jalan arah Polres Pulang Pisau sehingga dapat optimalisasikan kegunaannya dan tidak terkesan mubazir dibangun,” jelasnya.

Ragil Ari L Supar, anggota fraksi GDP, DPRD Pulpis.

Terakhir adalah pandangan dari fraksi Gerakan Demokrat Persatuan (GDP) DPRD Pulpis yang disampaikan Ragil Ari L Supar.

“Pada saat paripurna sebelumnya, yaitu paripurna ke 18 masa sidang III tahun 2020, ada beberapa usulan Raperda yang diusulkan oleh Bupati Pulang Pisau, dan kami sebagai Anggota Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan menyambut baik adanya terobosan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terhadap 6 usulan Raperda tersebut,” ucapnya.

Menurut pihaknya 6 buah Raperda itu dapat memberikan efek positif kepada seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat, dan oleh karena itu pihaknya meminta agar pihak eksekutif untuk secepatnya dibahas pada pembahasan berikutnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tutur dia.

“Kami selaku Anggota Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai PKP berharap bahwa 6 buah Raperda tersebut untuk menciptakan Kabupaten Pulang Pisau yang Develop Independently In A Civilized Way yang berarti Berkembang secara mandiri dengan cara yang beradab,” tutupnya.(pri)

EDITOR:


SUMBER: