Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

16 Raperda untuk Propemperda 2021

admin01
Published: October 14, 2020
Share
2 Min Read
PARIPURNA :  DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020/2021. Foto Ist


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020/2021, Selasa (13/10/2820) malam lalu. 

Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)  Kota Palangka Raya terhadap program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya Tahun 2021, dilaksanakan  melalui video conference.


Juru bicara Bapemperda DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah dalam kesempatan itu menyampaikan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya adalah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan perda di tahun 2021.


“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,”jelasnya.


Adapun tujuan penyusunan propemperda itu lanjutnya,  adalah untuk menghasilkan produk hukum yang berdayaguna,

berhasilguna, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya.


Disampaikan, DPRD Palangka Raya melalui Bapemperda bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menyepakati beberapa buah raperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2021.


“Hasil rapat evaluasi Propemperda memuat 13 raperda Kota Palangka Raya dan 3 raperda usulan DPRD Palangka Raya,”papar Mukkaramah.


Paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Wahid Yusup dan diikuti Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, sekda kota, sejumlah kepala OPD serta anggota DPRD kota setempat.

 
Saat dihubungi usai paripurna,  Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya,  Riduanto mengatakan, raperda yang disepakati itu sejalan dengan usulan raperda tambahan pada pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya yang jauh sebelumnya sudah disampaikan.


“Contohnya  raperda tambahan berupa perubahan perda nomor 4/ 2018 tentang pajak daerah,”bebernya. 


Dalam paripurna tersebut tambah Riduanto,  juga disampaikan oleh juru bicara Bapemperda tentang penarikan 13 judul raperda yang tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena beberapa hal.  

“Terutama penarikan raperda-raperda yang  diusul pemko sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, secara rinci sudah dipaparkan,”tandasnya. (HR)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?