Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Mahfud MD : Tegakan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak. Metode Penegakaan Hukum Tanpa Pandang Bulu.

admin01
Published: October 2, 2020
Share
4 Min Read
Rakor Anev dipimpin langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. (foto/Adpim)
Plt. Gubernur Habib Ismail bin Yahya
mengikuti Rakor Anev tersebut di Kabupaten Barito Utara secara virtual bersama Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra. (foto/Adpim)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakaan hukum tanpa pandang bulu.

Hal ini ditegaskan Menkopolhukam pada acara Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference dari kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (02/10/2020).

Rakor Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 ini diikuti oleh Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail bin Yahya.

Sehubungan dengan masih adanya kunjungan kerja di Kabupaten Barito Utara, Plt. Gubernur Habib Ismail bin Yahya
mengikuti Rakor Anev tersebut di Kabupaten Barito Utara secara virtual bersama Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Rakor Anev dipimpin langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Satuan (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya Rakor Anev ini untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang sudah dimulai sejak 26 September 2020.

Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.

“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.

Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak, tambahnya, telah disampaikan Mendagri dalam beberapa kesempatan antara lain. Perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penangulangan COVID-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat.

Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya. KPU RI melalui Plh. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu ijin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.

Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pantuan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi.

Sementara itu Kepala Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye. Hasil pengawasan kampanye pada hari pertama dan kedua masa kampanye ditemukan 19 pelanggaran protokol COVID-19 dan 94.846 penertiban alat peraga.

Untuk itu Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain pelibatan Satpol PP pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian.

Analisa dan evaluasi disampaikan pula oleh Kepala BIN RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Satgas COVID-19 dan Mendagri.

Menkopolhukam Mahfud MD menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakaan hukum tanpa pandang bulu. (dn)

Sekda Fahrizal Fitri didampingi oleh Asisten II Nurul Edy, Kabinda Kalteng, Danrem 102/PJG, mewakili Kapolda Kalteng, mewakili KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng, Turut mengikuti Rakor Anev. (foto/Adpim)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?