Husain: Remaja Perlu Memahami Kesiapan Mental Sebelum Memutuskan Pernikahan
Jumlah DPS di Kalteng 1.682.723 Pemilih
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah (8-13 September 2020) dan Rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi (16 September 2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.682.723.
Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020 telah berjalan lancar.
Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah mendatangi pemilih untuk memastikan kebenaran data dan memasukkan pemilih baru. Dalam prosesnya, tidak ada satu pun petugas atau pemilih yang kemudian terdampak pandemi Covid-19 yang berarti protokol kesehatan dan keselamatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) telah terbukti efektif.
Dari data A-KWK yang digunakan pada saat Coklit kemudian ditetapkan DPS sebanyak 1.682.723 (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga) pemilih dengan rincian laki-laki 863.499 (delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) dan perempuan 819.224 (delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh empat), tersebar di 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, 136 (seratus tiga puluh enam) Kecamatan, 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) Kelurahan/Desa, 6.041 (enam ribu empat puluh satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim pada acara Coffee Morning dengan wartawan di JCO Donuts Palangka Raya didampingi anggota KPU lainya yakni Wawan Wiraaatmaja, Sastriadi dan Eko Budi, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan, Harmaim, saat ini telah dilakukan pengumuman DPS di seluruh desa/kelurahan se-Kalteng
untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bagian dari proses perbaikan DPS menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk transparansi dan keterbukan informasi.
Bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 yang berjumlah 1.753.224 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat), terdapat selisih kurang sebesar 70.501 (tujuh puluh ribu lima ratus satu) pemilih.
Terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak masuk di dalam DPS, dapat disampaikan bahwa data yang berasal dari administrasi kependudukan menjadi salah satu sumber data (selain DPT Pemilu Terakhir atau DPT Pemilu 2019) tetapi Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan regulasi dan administrasi kepemiluan dan kondisi ril di lapangan salah satunya melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020, terangnya.
Menurutnya, dimungkinkan terjadi perbaikan pada DPS dengan mekanisme yang sudah ditetapkan terakhir dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Usulan perbaika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK”.
Usulan perbaikan ini masih harus diverifikasi lebih dulu sebelum diterima sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi terhadap usuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.”
KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menginstruksikan untuk melengkapi data terkait semua proses penyusunan DPS dengan menekankan pada regulasi kepemiluan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Proses perbaikan ini masih dapat dilakukan bahkan di dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Masukan untuk perubahan atau perbaikan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi Tes (PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (6b), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (5).
Harmain menambahkan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan pihak terkait lain untuk memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS sampai ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten paling
lambat tanggal 16 Oktober 2020.
Koordinasi ini tetap harus dengan
memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya ada di DPS
atau DPT.
Dikatakan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat dan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPS di tempat-tempat pengumuman atau dengan pengecekan secara online di : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar, silakan menghubungi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi Kalimantan Tengah, tutup Harmain. (dn)