Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Tamiang Layang

Bersama Dinsos Bartim, Kodim 1012 Buntok Hindarkan Pemuda dari Bahaya Narkoba

admin01
Published: September 25, 2020
Share
2 Min Read
Kadis Sosial dampingi pegawai Dinsos saat memberi materi pada penyuluhan bahaya narkoba. (Foto/Vina)

TAMIANG LAYANG, kaltengterkini.co.id – Komandan Kodim 1012 Buntok Letkol Inf Dwi Tamtomo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur dalam penyuluhan bahaya narkoba.

“Kita melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dalam rangka TMMD Reguler ke-109. Tujuannya agar para pemuda di Desa Sibung diingatkan kembali tentang bahaya narkoba baik dari aparatur desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama disana,” kata Dwi Tamtomo di Tamiang Layang, Kamis (24/9).

Penyuluhan bahaya narkoba merupakan salah satu kegiatan non fisik dari program TMMD reguler ke-109, dalam rangka meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan masyarakat, terutama di bidang yang sifatnya memberikan edukasi, pencerahan tentang bahaya narkoba dan bisa diaplikasikan kembali untuk mengingatkan dan mengawasi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba

Penyuluhan tersebut jug unyuk peningkatan kesadaran sosial dan masyarakat peduli terhadap dampak negatif narkoba pada generasi penerus bangsa kedepan, khususnya di Desa Sibung dan sekitarnya.

“Kita juga mengharapkan adanya pembentukan relawan anti narkoba di tingkat desa RT dengan melakukan pencegahan dan memerangi masuknya narkoba dan obat- obat terlarang serta bahan-bahan adiktif lainnya ke lingkungan RT dan desa di Desa Sibung dan sekitarnya,” kata Dwi.

Kepala Dinas Sosial Bartim Riza Rahmadi mengatakan, pemateri merupakan pegawai Dinsis Bartim yang mensosialisasikan pemahan narkotika dan jenis-jenis narkotika, serta bahayanya.

“Kami mengajak, menghimbau seluruh komponen bangsa, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat khususnya di Desa Sibung dan sekitarnya untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan tidak menggunakan narkoba dan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat, menemukan transaksi pembelian dan penjualan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Riza.

Tambahnya, dampak atau bahaya narkoba bisa merusak kesehatan dan jiwa serta akan berurusan dengan hukum, sebagaimana Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Vin)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025
  • Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkum Kalteng July 17, 2025
  • Pemprov Kalteng Ingatkan Investor dan Pelaku Usaha Gunakan Plat KH dan Taat Pajak July 16, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Tamiang Layang

Istimewa, Sederhana Tetap Khidmat, Perayaan Natal GKII Agape Tamiang Layang

December 12, 2024
Tamiang Layang

Kasi Bimas Kristen Barito Timur Buka RAKERDA 2024 GSJA BPD 2 Wilayah Kalselteng

October 29, 2024
Tamiang Layang

Kemeriahan HAB 78 Kemenag. Siswa/Siswi Madrasah Persembahkan Tarian Giring-Giring hingga aksi Donor Darah

January 4, 2024
Tamiang Layang

Natal Sebagai Pengingat, Umat Tuhan adalah Duta Perdamaian

December 5, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?