Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Perwali Nomor 26/2020 Berlaku 14 September. Dikenai Tiga Sanksi dan Denda Rp100 Ribu

admin01
Published: September 8, 2020
Share
4 Min Read
IMG 20200907 WA0036
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Setelah melalui proses dan tahapan panjang, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Perwali yang secara resmi ditandatangani oleh Walikota Fairid Naparin padai 7 September 2020 tersebut, tidak lain sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan dan pengendalian corona virus disease.

“Perwali ini adalah tindaklanjut atas dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020,” ungkap Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (7/9/2020).

Aturan dalam perwali tersebut lanjut Fairid, sudah melalui kajian dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kondisi riil di tengah masyarakat Kota Palangka Raya

“Dikeluarkannya perwali, tidak lain untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Fairid menyebut, ada tiga hal yang menjadi subjek pengaturan dalam perwali tersebut. Pertama, bagi perseorangan dimana diwajibkan melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Kedua, bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Sedangkan ketiga, bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.

“Nah, untuk sanksi bagi orang yang tak memakai masker akan dikenakan tiga jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp100 Ribu,” beber Fairid.

Sementara yang terkait dengan sanksi berupa kerja sosial yang dimaksud adalah menyapu jalan umum minimal 2 jam dan maksimal 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, menjadi relawan pada satgas covid-19 selama 3 hari atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari.

Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan di kawasan pendidikan berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi pencabutan izin hingga rekomendasi hukuman disiplin bagi kepala sekolah atau penanggung jawab institusi. Dan bagi pelanggaran di rumah ibadah, akan diberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali, hingga penutupan sementara.

Sedangkan bagi tempat kerja yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa penjatuhan disiplin ASN bagi tempat kerja pemerintahan dan bagi non pemerintahan akan ada sanksi berupa teguran tertulis oleh SOPD yang melakukan pengawasan, penyegelan sementara, pencabutan izin operasional atau denda sebesar Rp 5 Juta.

Berikutnya bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta, penutupan atau pembubaran kegiatan, dan atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Lalu berikutnya untuk setiap pemilik atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap protokol kesehatan dibidang transportasi, maka l akan diberikan sanksi teguran hingga denda Rp 5 juta dan rekomendasi pencabutan izin trayek.

Lanjut bagi pelanggaran di sektor kegiatan ekonomi seperti toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warnet, game center, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, penginapan dan PKL akan diberikan sanksi teguran tertulis, pencabutan izin operasi, penutupan dan pembubaran kegiatan, atau denda sebesar Rp 5 Juta

“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan SOPD terkait serta instansi vertikal teknis terkait,” tukas Fairid.

“Terkait sosialisasi oerwali ini paling tidak dilakukan selama satu Minggu. Perwali efektif diberlakukan pada 14 September 2020,” tambahnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?