Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan, Disosialisasikan Secara Massif

 Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan, Disosialisasikan Secara Massif
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, proses penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, telah selesai.

“Iya, pada 18 Agusutus lalu telah disampaikan kepada pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Mungkin dalam waktu dekat, tanggapan terkait perwali tersebut akan selesai dan segera diterapkan di masyarakat,” ungkap Emi, Jumat (21/8/2020).

Disebutkan Emi, dalam perwali tersebut telah memuat besaran sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti sanksi denda bagi mereka yang tidak memakai masker.

Hanya saja, sanksi denda yang diberikan berbeda dengan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Secara rinci dalam Pergub menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan di dalam Perwali akan diterapkan sanksi denda maksimal Rp100 Ribu.

“Kenapa demikian, tentu akan ada penyesuaian. Besaran sanksi denda ini kami susun berdasarkan kondisi Kota Palangka Raya. Namun secara garis besar subtansi tidak berbeda jauh dengan aturan yang tertuang dalam pergub,” beber Emi.

Ditambahkannya, ketika Perwali itu pada saatnya sudah selesai mendapat persetujuan Pemprov Kalteng, maka selanjutnya segera disosialisasikan.

“Kami akan mensosialisasikan secara massif perwali pelanggar protokol kesehatan ini. Baik melalui media massa maupun media sosial. Dengan begitu semua masyarakat tahu dan mentaati protokol kesehatan,” pungkas Emi. (dn)

EDITOR:


SUMBER: