Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Masih Berkerumun, Bisa Dikenai Sanksi Tegas

admin01
Published: March 27, 2020
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap orang yang tidak taat atau tidak mengindahkan larangan untuk tidak berkumpul atau berkeruman.

Sanksi tegas itu sejalan dengan kondisi Kota Palangka Raya yang sudah berstatus tanggap darurat akibat pandemis virus corona atau Covid-19 (coronavirus disease).

“Sosialisasi sudah gencar diberikan ke semua wilayah yang ada di Kota Palangka Raya. Bila tak taat bisa kena sanksi tegas. Ini sejalan maklumat Kapolri,” kata Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (26/3/2020).

Dalam maklumat Kapolri kata dia, jelas bagaimana masyarakat harus patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona

Point dari maklumat tersebut, antara lain warga negara dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.


Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Selanjutnya, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu lanjut Fairid, sanksi yang sejalan dengan maklumat Kapolri tersebut harus bisa dijalankan oleh masyarakat. Terutama ketaatan dan disiplin untuk tidak melakukan aktifitas berkumpul atau berkeruman dalam bentuk apapun.

“Pemko melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sudah secara rutin melakukan sosialisasi dengan berkeliling mengingatkan warga agar tidak berkumpul.Ini semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona,” tutupnya. (SS)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
10
Pemerintah Kota Palangkaraya

Berkolaborasi Kelola Wisata Air Hitam Berkelanjutan

February 13, 2026
9
Pemerintah Kota Palangkaraya

Aliansi Peduli Wisata Sepakati Penyelesaian Permasalahan Wisata Air Hitam

February 13, 2026
8
Pemerintah Kota Palangkaraya

Dorong Pembentukan Pos Terpadu Berantas Narkoba di Puntun

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?