Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Masih Berkerumun, Bisa Dikenai Sanksi Tegas

admin01
Published: March 27, 2020
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap orang yang tidak taat atau tidak mengindahkan larangan untuk tidak berkumpul atau berkeruman.

Sanksi tegas itu sejalan dengan kondisi Kota Palangka Raya yang sudah berstatus tanggap darurat akibat pandemis virus corona atau Covid-19 (coronavirus disease).

“Sosialisasi sudah gencar diberikan ke semua wilayah yang ada di Kota Palangka Raya. Bila tak taat bisa kena sanksi tegas. Ini sejalan maklumat Kapolri,” kata Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (26/3/2020).

Dalam maklumat Kapolri kata dia, jelas bagaimana masyarakat harus patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona

Point dari maklumat tersebut, antara lain warga negara dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.


Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Selanjutnya, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu lanjut Fairid, sanksi yang sejalan dengan maklumat Kapolri tersebut harus bisa dijalankan oleh masyarakat. Terutama ketaatan dan disiplin untuk tidak melakukan aktifitas berkumpul atau berkeruman dalam bentuk apapun.

“Pemko melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sudah secara rutin melakukan sosialisasi dengan berkeliling mengingatkan warga agar tidak berkumpul.Ini semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona,” tutupnya. (SS)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?