Wakil Rakyat Dilarang Kunker Sementara Waktu

 Wakil Rakyat Dilarang Kunker Sementara Waktu


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, secara resmi menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terhadap penanganan covid 19. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemrov Kalteng, yang terlebih dahulu menaikkan status tanggap darurat, menyusul ada dua warga Palangka Raya yang dinyatakan positif Covid-19.

Seiring dengan itu berbagai aktivitas pemerintahan berupa kunjungan kerja atau studi banding maupun kaji banding. Baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif dan juga yudikatif mulai dikontrol.

Seperti kunjungan kerja (Kunker) para anggota DPRD Palangka Raya yang ditunda untuk sementara waktu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat konferensi pers bersama pemerintah kota setempat, Sabtu (21/3/2020), malam.

Sigit mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan mengingat di beberapa daerah saat ini sudah memberlakukan lockdown, akibat penyebaran covid-19 yang sudah mulai masuk ke daerah-daerah yang ada di Indonesia.

“Semua rencana kunker kita batalkan untuk sementara waktu, beberapa waktu lalu sudah saya tandatangani suratnya,” ucap Sigit.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, apabila memaksakana melakukan kunker pada situasi saat ini akan membuat semuanya sia-sia. Contoh dari pengalaman anggota DPRD provinsi tetangga yang ditolak untuk masuk ke daerah yang ingin mereka kunjungi.

“Percuma saja jika kita melakukan kunker keluar daerah sebab daerah-daerah yang kemungkinan terpapar covid-19 atau yang belum terpapar sudah melakukan lockdown. Jika tetap dilaksanakan akan merugikan kita semua,” terangnya.

Namun terlepas dari itu kata dia, maka ada baiknya seluruh anggota dewan memfokuskan pekerjaan didalam daerah saja dahulu, sampai wabah Covid-19 segera berlalu.

“Mudah-mudahan saja kita semua senantiasa sehat dan setiap himbauan pemerintah provinsi atau kota harus kita jalani demi keselamatan bersama,” tutupnya. (SS)

EDITOR:


SUMBER: