Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Anak Harus Sekolah Minimal 9 Tahun

admin01
Published: February 7, 2020
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Hingga saat ini tidak sedikit anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, khsusunya di Kota Palangka Raya, yang terpaksa harus putus sekolah karena keterbatasan biaya.

Intinya anak-anak harus bersekolah, minimal menempuh sekolah 9 tahun. Dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor. 20 Tahun 2003 disebutkan, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran pada peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Disini pemerintah daerah harus memainkan perannya, kata Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya Shopie Ariany, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dapat saling berkoordinasi untuk memberikan solusi.

Pemerintah harus hadir ambil bagian dalam memberikan bantuan, guna mencegah anak tidak bersekolah atau putus sekolah.

Perhatian pemerintah tidak cukup hanya sampai pada sisi si anak saja, tapi ditelusuri juga keberadaan keluarga kenapa tidak sanggup menyekolahkan anak-anaknya atau yang menyebabkan anaknya harus putus sekolah.

Misalkan ada keluarga yang berkekurangan dalam hal pekerjaan, maka pemerintah melalui dinas tenaga kerja dapat membantu memberikan pelatihan atau menyalurkan pekerjaan yang layak.

“Maka itu, setidaknya dua OPD ini harus bersinergi memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu, agar bisa menyekolahkan anak-anaknya untuk menempuh pendidikan,” ucapnya.

Disisi lain wakil rakyat dari partai Perindo ini, menilai peran pemerintah dalam membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak hanya sebatas pada persoalan kemampuan membayar biaya sekolah saja, namun harus memberikan solusi sampai ke akar persoalan.

Intinya bantuan pemerintah tidak hanya kepada anak didik itu sendiri, namun sampai kepada orang tua diberikan jalan berusaha atau membuka lapangan pekerjaaan.

Ini supaya keluarga kurang mampu bisa meningkatkan tarap hidupnya, sehingga tidak bergantung pada pemerintah, akan tetapi sudah mampu mandiri dan bisa menyekolahkan anak didik pada jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?