OJK Tutup 1.494 Fintech Illegal
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan terhadap Fintech atau perusahaan bidang jasa keuangan yang tidak resmi atau illegal atau sering disebut investasi bodong.
Untuk tahun 2019 lalu, hingga saat ini OJK telah menutup sebanyak hampir 1.500 atau tepatnya 1.494 Fintech (peer-to-peer) Lending illegal se Indonesia. Jadi setiap bulannya OJK menutup lebih dari 100 Fintech illegal.
Oleh sebab itu, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melakukan pinjaman online, harap cek dulu ke OJK, apakah lembaga keuangan tersebut terdaftar di OJK, dan apakah memiliki ijin dari OJK atau tidak?
Hal ini ditegaskan
Anggota Dewan Komisoner OJK RI bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam sambuatannya usai melantik Kepala OJK Provinsi Kalteng yang baru, Otto Fitriandy, menggantikan Iwan Tri Handoyo, Senin (20/1/2020).
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Anggota Dewan Komisoner OJK RI bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, para Bupati dan Wakil Bupati Kalteng serta pejabat kepala dinas/badan lingkung pemerintah provinsi Kalteng.
Tirta Segara menambahkan, pihaknya berharapa kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjama, harap cek dulu kebenarannya. Apakah terdaftar atau memiliki ijin dari OJK atau tidak, kalau tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin dengan OJK, maka berhati-hatilah dengan pinjaman online tersebut.
Namun Tirta Segara menegaskan, sebaiknya jangan berhubungan dengan jasa pinjaman online, karena lembaga yang tidak terdaftar itu, tidak diawasi oleh OJK yang diawasi hanya fintech yang memiliki ijin dan terdaftat di OJK.
Dirinya mengimbau masyarakat jika ingin melakukan pinjamam online, silahkan pada fintecht resmi yang terdaftar dan memiliki ijin dari OJK. Saat ini ada sekitar 160 lembaga fintecht yang terdaftar dan memiliki ijin dari OJK, sehingga banyak pilihan bagi masyarakat.
Demikian juga dengan investasi yang menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan bagi hasil yang tinggi diluar kewajaran, diharap hati-hati dengan investasi tersebut. Silahkan tanya ke OJK ini lembaga apa, kami siap membantu memberi informasi, bebernya.
Menurutnya, saat ini ada Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi yang isinya ada 13 kementerian dan lembaga, bisa di cek disitu siapa yang memberikan ijin investasi tersebut.
Di tahun 2019 lalu, OJK sudah menutup investasi illegal di seluruh Indonesia.
Pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan atau informasi di nomor 157 atau WhatsApp : 081157157157, silahkan masyarakat yang ingin bertanya baik untuk investasi maupun pinjaman online, apakah mereka terdaftar dan memiliki dari OJK atau tidak, tegasnya. (dn)