Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

NTP Provinsi Kalteng Naik 0,35 Poin, Tertinggi di Subsektor Perikanan

admin01
Published: December 2, 2019
Share
4 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – NTP Provinsi Kalimantan Tengah naik 0,35 poin, dari 97,35 persen (Oktober 2019) menjadi 97,70 persen (November 2019).

Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan nilai tukar subsektor hortikultura (0,78 poin), tanaman pangan (0,46 poin), peternakan (0,39 poin) dan tanaman perkebunan rakyat (0,18 poin), ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng, Yomin Tofri, M.A didampingi Kabid Statistik Distribusi, Bambang Supriono, S.Si., MM pada acara rilis berita resmi Statistik, Senin (2/12/2019).

Menurut Yomin, Indeks harga yang diterima petani (It) naik 1,03 poin, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang sebesar 0,58 poin.

NTP tertinggi terjadi di subsektor perikanan (110,69 persen) diikuti oleh hortikultura (109,32 persen), peternakan (103,44 persen), tanaman pangan (95,10 persen), dan tanaman perkebunan rakyat (89,31 persen).

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga naik 0,67 poin, dari 105,29 persen (Oktober 2019) menjadi 105,96 persen (November 2019), ujarnya.

Dikatakannya, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di wilayah perdesaan sebesar 137,05 persen atau terjadi inflasi 0,51 persen, diikuti laju inflasi tahun kalender (2,47 persen dan inflasi tahun ke tahun (3,44 persen) yang cukup rendah. Terjadi kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok pengeluaran rumah tangga.

Selama November 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) gabungan dari lima subsektor pertanian sebesar 97,70 persen, lebih rendah 8,26 poin dibandingkan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) yang mencapai 105,96 persen.

Selisih antara NTP dan NTUP, mencerminkan tingkat reduksi nilai tukar, sebagai dampak dari tingginya tingkat harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen.

Meningkatnya NTP (0,35 poin) dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani (1,03 poin) lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang
dibayar petani (0,58 poin), urainya.

Disisi lain, lanjutnya, meningkatnya NTP secara keseluruhan juga merupakan refleksi dari kenaikan nilai tukar pada subsektor hortikultura (0,78 poin), tanaman pangan (0,46 poin), peternakan (0,39 poin), dan tanaman perkebunan rakyat (0,18 poin).

Sementara itu, subsektor perikanan mengalami penurunan nilai tukar (0,36 poin). Indeks Harga yang Diterima/Dibayar Petani Dari gabungan seluruh subsektor, indeks harga yang diterima petani menunjukkan pola peningkatan secara konsisten sejak awal tahun 2019.

Selama sebelas bulan terakhir, terjadi lonjakan kenaikan indeks harga yang diterima petani, jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2018, terang Yomin.

Ia menambahkan, memasuki semester II tahun 2019, capaian indeks harga yang diterima petani merupakan yang tertinggi, namun perlahan menurun meskipun tidak signifikan.

Selama November 2019, indeks harga yang diterima cukup tinggi (130,83 persen), namun masih lebih rendah dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (133,91 persen).

Kondisi ini dipengaruhi oleh cukup tingginya indeks harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen (137,05 persen).

Secara umum, kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh meningkatnya indeks harga yang diterima pada subsektor hortikultura (1,85 poin), tanaman pangan (1,21 poin), peternakan (0,96 poin), tanaman perkebunan rakyat (0,70 poin), dan perikanan (0,12 poin).

Sementara itu, kenaikan indeks harga yang dibayar petani dipengaruhi oleh meningkatnya indeks harga yang dibayar petani pada seluruh subsektor, bebernya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Bhayangkara, Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri FSK dan Doa Bersama Lintas Agama 

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kesbangpol Sosialisasikan Pencegahan Ekstrimisme Bagi Lingkup ASN Provinsi Kalteng

June 24, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?