Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Kelurahan di Jekan Raya Bakal Dimekarkan

admin01
Published: December 1, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Rencana pemekaran kelurahan di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya kembali mencuat. Itu setelah pemerintah kota (pemko) setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana pemekaran Kecamatan Jekan Raya, di aula Bappeda Kota Palangka Raya akhir pekan lalu.

“Upaya pemekaran kelurahan di Kecamatan Jekan Raya ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat lebih dekat dengan warganya dalam hal pelayanan, ungkap Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, saat diminta komentarnya terkait hal tersebut, Minggu (1/12/2019).

Dikatakan, perlunya pemekaran Kecamatan Jekan Raya tersebut juga berkenaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang mengamanatkan bahwa dalam satu kecamatan harus memiliki minimal lima kelurahan.

“Sementara wilayah Kecamatan Jekan Raya selama ini hanya ada empat kelurahan, maka itu dirasa perlu ditambah beberapa kelurahan lagi,” sebutnya.

Sebelumnya saat rakor, Sekretaris Camat Jekan Raya Dedy Purwantoro mengungkapkan, upaya pemekaran kelurahan ini sangat tepat terutama dalam hal mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Disisi lain kata dia, kurangnya kelurahan di Kecamatan Jekan Raya selama ini, membuat pihak kelurahan maupun kecamatan kesulitan dalam memberikan pelayanan maksimal. Apalagi saat ada kegiatan politik atau pemilu.

“Kami dari kecamatan kesulitan untuk melayani, apalagi pada saat pemilu. Kecamatan Jekan Raya memiliki 2 dapil dengan 2500 kotak suara. Terlebih saat menghitung kotak suara hanya diselesaikan oleh petugas yang sedikit, sedangkan waktu yang diberikan terbatas,” beber Dedy.

Berkenaan telah diterbitkannya PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan harus memiliki minimal 5 kelurahan , maka lanjut Dedy, menjadi salah satu langkah perlunya pemekaran di Kecamatan Jekan Raya.

Perlu diketahui jelas dia, luas wilayah Kecamatan Jekan Raya 387,54 KM² terbagi 4 kelurahan dengan jumlah penduduk 139.936 jiwa berdasarkan data penduduk kota Palangka Raya semester 1 tahun 2019.

“Terkait rencana kelurahan di Kecamatan Jekan Raya yang diusulkan untuk dimekarkan yakni Kelurahan Palangka, Menteng dan Bukit Tunggal. Masing-masing kelurahan bisa ditambah menjadi dua kelurahan baru,’ demikian Dedy. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?