Pemprov Kalteng Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan 205 Ribu Hektar Lebih

 Pemprov Kalteng Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan  205 Ribu Hektar Lebih

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Tiga tahun lebih masa kepemimpinan Gubernur Kalteng, H. Sugianto banyak program pembangunan yang telah dilaksanakan dan dinikmati masyarakat Kalteng, khususnya di bidang kehutanan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto mengatakan dalam pemberian akses pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui Perhutanan Sososial ini, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan empat jenis izin yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-HKM), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan Hutan Adat (HA) dengan total seluas 205.903,95 hektar, dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 20.833 KK.

Terdiri dari izin IUPHHK-HTR sebanyak 51 unit dengan luas 57.640,96. Izin IUPHHK-HKM sebanyak 68.107,99 hektar, izin HPHD sebanyak 28 unit seluas 79.531 hektar dan izin HA, 1 unit luasnya 624 hektar, ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan pada acara jumpa pers, Rabu (20/11/2019).

Dikatakannya, Alokasi areal perhutanan sosial untuk Kalteng 1,7 juta Ha dari 12,7 juta Ha target Nasional (SK MenLHK 4865/2017).

Perhutanan Sosial ini tidal dibatasi hanya masyarakat di sekitar kawasan hutan saja, tapi masyarakat lain pun seperti kelompok tani atau koperasi juga berhak mendapatkannya dan tetap difasilitasi.

Disamping itu, pemerintah provinsi Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng juga memberikan akses kepada masyarakat salah satunya melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Di Kalteng luas Indikatif (layak mendapat program TORA) yakni seluas 981.000,00 Ha (SK Menteri LHK No.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017).

Sementara, realisasi TORA yang Inventarisasi dan verifikasi di Kalteng pada 13 kabupaten 1 kota seluas 386.983,91 Hektar. Namun dari luas indikatif TORA tersebut pemerintah daerah minta kepada KLHK supaya dilibatkan karena eksisting area pemerintah daerah yang lebih tahu, kalau hanya melihat dari peta maka datanya tidak valid.

Dengan demikian dari luasan yang diinvetarisasi 386.983,91 Ha tersebut, ada yang direkomendasi tata batasnya yakni perubahan batas (PB) dan perhutanan sosial (PS) terdapat di lima kabupaten yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur, totalnya seluas untuk (PB) 85,343.79 Ha dan (PS) 35,266.32 Ha, bebernya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: