Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kotabaru Kaji Banding Perda Perkebunan

admin01
Published: November 21, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – DPRD Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat daerah tetangga. Kali ini DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang datang bertandang, Rabu (20/11/2019).

Kunker DPRD Kotabaru ini bertujuan untuk melakukan kaji banding terkait bagaimana metode pencabuan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kota Palangka Raya.

Rombongan diterima anggota DPRD Palangka Raya Reja Framika, didampingi jajaran Sekwan DPRD Palangka Raya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu Kota Palangka Raya, Rawang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Hary Maihadi serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.

Usai memimpin pertemuan dari kegiatan kunker tersebut, Reja Framika mengatakan, kunjungan kerja para anggota DPRD Kotabaru adalah untuk mempelajari seputar Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kota Palangka Raya.

“Kedatangan mereka kesini adalah untuk membahas bagaimana pencabutan perda yang menyangkut usaha izin perkebunan,” ucapnya usai pertemuan diruang rapat DPRD Palangka Raya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pertemuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya telah menjelaskan bagaimana implementasi dari perda IUP di Kota Palangka Raya.

“Tadi disarankan bahwa untuk mencabut suatu perda, maka perlu ada dibuat sebuah perda inisiatif yang nantinya akan mencabut perda yang lama,” jelas Reja.

Lebih lanjut ia mengatakan, perda tentang IUP untuk Palangka Raya selama ini memang belum ada, mengingat Kota Palangka Raya tidak sepenuhnya fokus pada pembangunan perkebunan.

Namun begitu untuk kewenangan IUP sendiri dalam pengendaliannya diiabupaten/kota menjadi ranah pemerintah provinsi sesuai dengan aturan yang baru.

“Jadi dari pertemuan tadi saya bisa tarik kesimpulan bahwa untuk mencabut suatu perda IUP maka harus dibikin perda yang baru,” tegas Reja.

Sementara itu Tajuedinnor anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi II mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang menjadi acuan dalam penyusunan perda yang dimaksud.

“Kami telah mendapat pengetahuan dari kunjungan tadi. Pada saatnya akan menjadi bahan kami untuk melakukan koordinasi khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” tandasnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?