Sigit Minta Tinjau Ulang Aturan Hak Sewa Flamboyan Atas

 Sigit Minta Tinjau Ulang Aturan Hak Sewa Flamboyan Atas

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Terkait rencana pembangunan kawasan Palangka Raya Water Front City, khususnya pada kawasan jalur hijau, seperti kawasan Flamboyan Bawah maupun Flamboyan Atas. Pemilik ruko di sepanjang Flamboyan Atas jalan A. Yani tersebut menolak menolak mekanisme sewa tanah selama 2 tahun berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, tanggal 8 Oktober 2019. Dan mengharapkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.

Hal ini merupakan isi surat hasil rapat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Flamboyan Atas tanggal 22 Oktober 2019 yang disampaikan kepada Walikota Palangka Raya dan DPRD kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengaku telah menerim salinan surat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Flamboyan Atas tersebut.

Menurutnya, jika mengacu surat yang diajukan para pedagang pertokoan di Flamboyan Atas ini, maka jelas para pedagang ingin usahanya berjalan lancar, tanpa harus dibatasi pengembangan usahanya hanya dalam jangka waktu 2 tahun, ucapnya kepada awak media, Senin (4/11/2019).

Dijelaskan Sigit, persoalan ini memang sejak lama yang belum bisa dituntaskan Pemko, sejalan dengan rencana pembangunan Water Front City tersebut, ujarnya.

Apabila menimbang secara keseluruhan kata Sigit, maka pemko harus meninjau kembali aturan adanya penerapan sewa yang hanya 2 tahun, tapi sebaliknya hak guna bangunan harus bisa diperpanjang.

“Meskipun dianggap jalur hijau, namun penataan kawasan Water Front City menurut hemat kami tidak akan terpengaruh dengan keberadaan pertokoan Flamboyan Atas. Jadi sekiranya ini bisa menjadi perhatian Pemko” terang Sigit .

Kenapa perlunya Pemko meninjau kembali rencana penerapan hak sewa 2 tahun tersebut, kata Sigit, mengingat dari sekilan banyak pertokoan Flamboyan Atas itu, sudah mempunyai sertifikat lahan.

“Nah, ini yang saya katakan dilematis, maka itu untuk sementara waktu tidak ada salahnya Pemko dalam hal ini Walikota Palangka Raya meninjau kembali surat edaran itu, dan memperpanjang HGB”, ucapnya lagi.

Menurutnya, ini ibarat memberi modal untuk pedagang agar bisa berusaha dalam waktu panjang.

Selebihnya politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, persoalan HGB yang diputuskan Pemko tidak bisa diperpanjang dan penentuan tarif sewa yang belum ada dasar atau juknisnya, juga masalah adanya kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) oleh beberapa pedagang , telah berulang kali menjadi bahan protes bagi puluhan pemilik pertokoan.

Ya, untuk sementara waktu Pemko perlu waktu untuk meninjau kembali dan mencermati semuanya, sampai ada titik temu, terutama mencari titik kesepakatan dengan para pedagang ruko Flamboyan Atas tersebut, tutupnya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: