Pemko Perlu Perda Tamu Wajib Lapor

 Pemko Perlu Perda Tamu Wajib Lapor


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan atau wilayah di Kota Palangka Raya, khususnyan mulai dari tingkat dasar RT/RW, maka diperlukan peraturan daerah (perda) tamu wajib lapor 1×24 jam.

“Dengan memiliki peraturan daerah (perda) tamu wajib lapor, maka akan menjadi regulasi hukum tertinggi bagi lingkungan RT/RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, kenapa penting adanya perda atau aturan tersebut, tidak lain sebagai upaya untuk menjaga keamanan lingkungan atau wilayah. Terkhusus di mulai dari tingkat lingkungan yang terbawah yakni RT/RW.

“Perlunya perda tamu wajib lapor ini pada hakekatnya untuk mengatur tamu-tamu atau orang lain di satu lingkungan,” ujar Fairid menegaskan lagi.

Ungkap walikota usia muda ini, dirinya bakal mengusulkan perda tersebut akan ada ditahun depan, dan diharapkan dapat masuk prolegda yang selanjutnya dibahas dan disetujui, karena akan banyak manfaat dan kegunaan aturan ini ketika diterapkan ke masyarakat.

“Tentunya akan berguna untuk kita semua bagaimana cara untuk mencegah ataupun mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Kalteng ini mengatakan, jika pada saatnya nanti sudah ada perda tamu wajib lapor ini, maka kinerja RT/RW akan lebih efektif. Terutama ketika ada permasalahan maka RT/RT akan tahu persoalan dan penyelesaianya sesuai tupoksi.

Sejatinya, masalah kestabilan suatu wilayah akan sangat bergantung dengan peran RT/RW. “Karenanya, kepanjangan tangan pemerintah di akar rumput ini diharapkan mampu membangun komitmen pada semua elemen untuk menjaga ketentraman dan kedamaian pada setiap waktu,” tandas Fairid. VE

EDITOR:


SUMBER: