Ini 12 Raperda yang Masuk Propemperda 2020

 Ini 12 Raperda yang Masuk Propemperda 2020


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya. Riduanto mengungkapkan, 12 raperda yang masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020, telah disepakati berdasarkan hasil evaluasi program pembentukan perdaTahun 2019.

Dikatakan, bila berdasarkan keputusan DPRD Palangka Raya Nomor : 188.4.43/27/ DPRD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang penetapan Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2019, telah memuat 13 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

“Dari 13 buah raperda ini, maka sebanyak 12 buah telah ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).

Kata Riduanto, mengapa tidak keseluruhan (13 raperda red) yang masuk pada propemperda tersebut ? Hal ini lebih dikarenakan salah satu raperda itu rancangannya belum dibahas.

“Ya, rancangan perda tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, hingga kini belum di bahas oleh Bapemperda bersama tim Pemko Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini, penetapan 12 raperda kedalam Propemperda Tahun 2020 itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara Bapemperda DPRD Palangka Raya bersama dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun ke 12 raperda tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yakni raperda disabilitas dan manusia usia lanjut, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.

Sedangkan raperda usulan Pemko Palangka Raya terdiri dari raperda, badan usaha milik daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Lalu raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Palangka Raya.

Kemudian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019.

Kemudian raperda tentang lerubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Palangka Raya dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Perlu diketahui, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah, bisa saja mengajukan rancangan perda di luar program pembentukan perda karena ada alasan kuat, serta tetap melalui proses pembahasan di DPRD,” tutupnya. VE

EDITOR:


SUMBER: