Dua Raperda Pemko Mendesak Dibentuk

 Dua Raperda Pemko Mendesak Dibentuk


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya. Riduanto mengungkapkan tujuan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, tidak lain adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum, untuk menghasilkan produk hukum yang berdaya guna, berhasil guna, adil tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Utamanya kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkap Riduanto, pada paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penetapan propemperda tahun 2020, Kamis (24/10/2019), di gedung dewan setempat.

Dijelaskan Riduanto, baik raperda yang diajukan Pemko Palangka Raya maupun raperda yang menjadi inisiatif DPRD, selama ini telah dibahas dengan pertimbangan pengajuan yang cukup jelas.

“Dari 12 raperda, yang tiga diantaranya raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, telah dikoordinasikan secara akti antara legislatif dan eksekutif. Sehingga tidak ada raperda yang diajukan secara bersamaan atau bersifat mendadak atau tanpa persiapan,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, dari semua raperda yang dimuat dalam propemperda tahun 2019 ini, maka ada dua raperda yang diajukan diluar program propemperda tahun 2019, disebabkan karena mendesak dan perlunya payung hukum.

“Raperda itu diperlukan dalam rangka kebutuhan organisasi perangkat daerah, dalam mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat daerah Kota Palangka Raya”, terangnya.

Kedua raperda dimaksud yakni, kata dia, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palangka Raya dan raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 5 tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada perseroan terbatas.

“Salah satu fungsi pokok DPRD Palangka Raya adalah pembentukan perda, bersama dengan pemerintah kota Palangka Raya. Raperda ketika menjadi perda setidaknya menjadi jalan keluar terhadap suatu permasalahan yang dihadapi,” tutup Riduanto. VE

EDITOR:


SUMBER: