Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Dua Raperda Pemko Mendesak Dibentuk

admin01
Last updated: October 25, 2019 2:26 am
admin01
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya. Riduanto mengungkapkan tujuan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, tidak lain adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum, untuk menghasilkan produk hukum yang berdaya guna, berhasil guna, adil tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Utamanya kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkap Riduanto, pada paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penetapan propemperda tahun 2020, Kamis (24/10/2019), di gedung dewan setempat.

Dijelaskan Riduanto, baik raperda yang diajukan Pemko Palangka Raya maupun raperda yang menjadi inisiatif DPRD, selama ini telah dibahas dengan pertimbangan pengajuan yang cukup jelas.

“Dari 12 raperda, yang tiga diantaranya raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, telah dikoordinasikan secara akti antara legislatif dan eksekutif. Sehingga tidak ada raperda yang diajukan secara bersamaan atau bersifat mendadak atau tanpa persiapan,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, dari semua raperda yang dimuat dalam propemperda tahun 2019 ini, maka ada dua raperda yang diajukan diluar program propemperda tahun 2019, disebabkan karena mendesak dan perlunya payung hukum.

“Raperda itu diperlukan dalam rangka kebutuhan organisasi perangkat daerah, dalam mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat daerah Kota Palangka Raya”, terangnya.

Kedua raperda dimaksud yakni, kata dia, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palangka Raya dan raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 5 tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada perseroan terbatas.

“Salah satu fungsi pokok DPRD Palangka Raya adalah pembentukan perda, bersama dengan pemerintah kota Palangka Raya. Raperda ketika menjadi perda setidaknya menjadi jalan keluar terhadap suatu permasalahan yang dihadapi,” tutup Riduanto. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?